Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Dari lima instrumen tersebut
terdapat 6 Prinsip Dasar yakni Prinsip Pengendalian Harta Individu, Prinsip
Distribusi Pendapatan Yang Inklusif, Prinsip Berinvestasi Secara Optimal dan
Berbagi Resiko, Prinsip Berinvestasi Secara Produktif Yang Terkait Erat Sektor
Riil, Prinsip Partisipasi Sosial Untuk Kepentingan Publik dan Prinsip
Bertransaksi Atas Dasar Kerjasama Dan Keadilan.
Instrumen
Zakat
Secara bahasa, zakat
berasal dari kata dasar Zaka yang berarti tumbuh, bersih dan baik (Qardawi,
1999). Dalam pandangan fikih, zakat mengacu pada pengeluaran yang diwajibkan
dengan cara tertentu; untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu; dalam
rangka untuk menumbuhkan dan/atau menghidupkan perekonomian masyarakat.
Prinsip
Dasar ke-1: Pengendalian Harta
Kepemilikan relatif manusia
atas harta harus dikendalikan agar terus mengalir menuju investasi. Prinsip ini
merupakan fungsi zakat terpenting yang akan mendorong dan memaksa harta yang
bertumpuk untuk keluar dan mengalir ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta
yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif di sektor riil,
maupun berupa aliran infaq, shadaqah, dan wakaf untuk kepentingan public. Dengan
terjaganya aliran harta ke dalam aktivitas investasi dan aliran ISWAF, maka
kegiatan perekonomian akan tetap tumbuh dan terus berputar secara
berkelanjutan.
Prinsip
Dasar ke-2: Distribusi Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan pendapatan
didistribusikan melalui aturan dan mekanisme tertentu untuk menjamin adanya
daya beli seluruh lapisan masyarakat (inklusifitas).
Baca Juga: Cara Islam Menghidupkan Perekonomian
Dengan prinsip ini
distribusi kekayaan dan pendapatan dari masyarakat kaya kepada delapan golongan
yang berhak menerima zakat (QS At Taubah 60), harus diwujudkan untuk menjamin
adanya daya beli seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memenuhi konsumsi
kebutuhan dasarnya.
![]() |
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah. Sumber: Hasil Diskusi MUI dan BI |
Dengan lebih meratanya
daya beli masyarakat sebagai dampak distribusi zakat, maka agregat konsumsi
masyarakat dapat terjaga sehingga akan mendorong dan menghidupkan perekonomian
sekaligus menstimulus kegiatan produksi barang dan jasa.
Instrumen
Pelarangan Riba
Prinsip
Dasar ke-3: Berinvestasi Secara Optimal dan Berbagi Resiko
Riba secara bahasa
bermakna ziyadah (tambahan). Dalam konteks
ini, yang sering kali diartikan secara langsung sebagai suku bunga, merupakan
tambahan yang dipastikan atau tambahan yang ditetapkan di muka (ex-ante) secara pasti/tetap atas
utilitas sejumlah dana.
Dampak dari tambahan yang
dipastikan itu, akan mematikan semua kemungkinan kehidupan ekonomi di bawah
level riba tersebut. Semakin tinggi level riba akan semakin banyak kemungkinan
investasi (jual beli) yang hilang, dan sebaliknya.
Penerapan prinsip dasar
ini akan mendorong investasi secara optimal.
Riba yang merupakan
tambahan yang dipastikan, juga memberikan dampak adanya pengalihan resiko (risk transfer) dari pihak pemberi
pinjaman kepada pihak penerima pinjaman. Transaksi riba akan menimbulkan
ketidakadilan karena menghilangkan resiko pada pemilik modal dan mengalihkan
pada pihak peminjam.
Ekonomi syariah lebih
mendorong untuk menerima dan berbagi resiko (risk sharing) atas dinamika aktivitas ekonominya.
Penerapan prinsip dasar
ini akan mendorong investasi dengan berbagai resiko.
Instrumen
Pelarangan Maysir
Prinsip
Dasar ke-4: Berinvestasi Secara Produktif
Perjudian adalah suatu
kegiatan yang memerlukan modal (aliran harta) dalam rangka mengharapkan
tambahan (keuntungan) yang tidak pasti (untung-untungan atau spekulasi) namun
tidak terkait dengan kegiatan produktif di sektor riil.
Baca Juga: Nilai-Nilai Ekonomi Syariah
Ketidak-terkaitan dengan sektor
riil ini yang menjadikan judi diharamkan oleh Allah karena tidak memberikan
manfaat kepada perekonomian berupa peningkatan supply barang dan jasa, seperti yang ditemukan dalam investasi.
Oleh karena itulah Allah
mendorong usaha atau investasi di satu sisi (karena bermanfaat) dan
mengharamkan perjudian di sisi lain (karena tidak bermanfaat).
Instrumen
Infaq, Shadaqah, dan Wakaf
Prinsip
Dasar ke-5: Partisipasi Sosial Untuk Kepentingan Publik
Di samping mendorong
investasi dengan berbagai resiko (zakat) secara optimal (larangan riba) dan
produktif (larangan judi), ekonomi syariah juga mendorong partisipasi sosial
masyarakat untuk kepentingan publik. Hal ini dilakukan melalui mekanisme infaq,
shadaqah dan wakaf (ISWAF) untuk menambah sumber daya public dalam rangka
mendorong kegiatan perekonomian.
Melalui penggalangan dana
ISWAF ini maka pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan antisipasi
kebencanaan dapat lebih diantisipasi melalui partisipasi masyarakat dengan
biaya ekonomi rendah (low cost of
economic).
Instrumen
Aturan Transaksi Muamalah
Prinsip
Dasar ke-6: Bertransaksi Atas Dasar Kerjasama Berkeadilan, Transparan, Tidak
Membahayakan, Tidak Dzhalim, dan Tidak Mengandung Zat Haram.
Secara prinsip transaksi
dalam ekonomi syariah memuat aturan-aturan, yang bila dipatuhi akan memberikan
jaminan keseimbangan dan efektifitas implementasi dari prinsip dasar ekonomi
syariah.
Pelarangan atas
ketidakjelasan (gharar), segala unsur dalam transaksi harus transparan;
Pelarangan atas barang/hal
yang membahayakan keselamatan (dharar);
Pelarangan atas barang yang mengandung zat haram (muharammat);
Pelarangan atas ketidakadilan (dzalim), transaksi yang tidak boleh merugikan atau mengeksploitasi pihak lain.
Sumber: Nilai-nilai dan
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank
Indonesia 2018.