Cara Islam Menghidupkan Perekonomian
![]() |
Sumber: Hasil Diskusi BI dan MUI |
Keterangan:
C: Consumption
I: Investment
G: Government Spending
Y: Aggregate Demand
Investasi secara optimal (larangan riba) dan produktif (larangan judi); Partisipasi masyarakat melalui dana ISWAF untuk berkontribusi bagi kepentingan publik; dan Distribusi harta melalui dana zakat untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat tertentu, dalam rangka mengembangkan perekonomian yang transparan, adil, berbagi risiko, tidak membahayakan dan tidak mengandung zat yang haram.
Diawali dari implementasi
Prinsip Dasar ke-1 melalui instrument zakat, kepemilikan harta di atas nisab
(batas maksimal), dikendalikan sekaligus didorong untuk mengalir menuju
investasi atau jual beli.
Baca Juga: Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Selanjutnya adalah
implementasi Prinsip Dasar ke-2 melalui instrument zakat yaitu mengalihkan
sebagian harta masyarakat (muzakki) kepada 8 kelompok penerima zakat (mustahik)
untuk memastikan mustahik dapat berperan serta menggerakkan roda perekonomian
melalui peningkatan daya beli dan konsumsi.
Investasi yang telah
tercipta melalui dorongan zakan tidak akan optimal apabila masih terdapat riba
(tambahan yang dipastikan) karena akan mematikan seluruh kemungkinan investasi
di bawah level riba.
Untuk itu, peniadaan riba
(Prinsip Dasar-3) sangat diperlukan dalam rangka membuka seluruh kemungkinan
investasi sehingga aliran harta menuju investasi atau jual beli akan terjadi
secara maksimal.
Investasi yang telah
tercipta secara maksimal, menjadi tidak bermanfaat karena tidak produktif atau
tidak masuk di sektor riil. Untuk itu penerapan fungsi dasar Prinsip Dasar 4
yaitu pelarangan judi (maysir) dimaksudkan untuk memastikan investasi yang
telah optimal tersebut harus produktif (meningkatkan supply barang dan jasa) atau bermafaat bagi perekonomian
masyarakat.
Aliran investasi optimal
secara produktif tersebut selanjutnya akan disempurnakan melalui peran aktif
masyarakat (Prinsip Dasar-5), yaitu dengan mendorong partisipasi sosial
masyarakat (dana ISWAF) melalui program pemberdayaan, pembangunan infrastruktur
dan antisipasi dana kebencanaan.
Baca Juga: Nilai-Nilai Ekonomi Syariah
Integerasi Prinsip Dasar 1
sampai dengan 5 mencerminkan system ekonomi yang mendorong adanya pengendalian
harta masyarakat agar tidak menumpuk dan terus mengalir (PD-1) menuju:
Investasi secara optimal (PD-3) dan produktif (PD-4); Partisipasi masyarakat melalui dana ISWAF (PD-5) untuk berkontribusi bagi kepentingan public; dan Distribusi harta melalui dana zakat (PD-2) untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat tertentu dalam rangka menghidupkan perekonomian yang mendasarkan pada transaksi muamalah dengan mengedepankan unsur kerjasama berkeadilan, transparan, serta memproduksi/ mengkonsumsi barang/ jasa yang tidak membahayakan keselamatan, tidak dzalim, dan tidak mengandung zat haram (PD-6).
Sumber: Nilai-nilai dan
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank
Indonesia 2018.