Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan mendapat premi, mengikat dirinya pada tertanggung untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak didapatkannya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita, karena suatu hal yang tidak dapat diketahui lebih dahulu
Pengertian Asuransi
menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai
berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tangung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
William dan Heins
memberikan defenisi asuransi sebagai berikut :
1. Asuransi adalah
perlindungan yang diberikan penanggung terhadap
kerugian keuangan.
2. Asuransi adalah suatu
cara dengan mana risiko dua atau lebih individu atau perusahaan digabungakan
melalui kontribusi bersama yang dikumpulkan dalam suatu pendanaan, yang
merupakan sumber bagi pembayaran klaim.
Asuransi merupakan metode
pengelolaan risiko yang paling efektif. Walaupun demikian, tidak semua risiko
dapat diasuransikan. Suatu risiko dapat diasuransikan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Kerugian yang mungkin
terjadi mempunyai sifat terbatas dan harus dapat ditentukan serta diukur.
2. Kerugian yang mungkin
terjadi harus tidak dapat diduga terlebih dahulu, berasal dari luar, dan
sifatnya tidak disengaja.
3. Risiko-risiko yang
menimbulkan kerugian bersifat homogen atau mempunyai banyak persamaan sehingga
dapat diadakan perhitungan yang wajar atau kemungkinan kerugian.
4. Kerugian yang terjadi tidak
menimbulkan malapetaka yang besar pada waktu yang bersamaan.
Dari pengertian diatas
timbullah beberapa alasan yang menyebabkan industri asuransi perlu untuk
dilakukan pengawasan. Greene mengemukakan tiga alasan yakni :
1. Asuransi adalah
komoditi yang didapat konsumen yang melakukan pembayaran dimuka dan manfaatnya
(benefits) akan diperoleh dimasa yang
akan datang.
2. Asuransi adalah
perjanjian yang kompleks sehingga masyarakat pemegang polis sering kali kurang
memahami perjanjian di dalam polis.
3. Biaya untuk
mengasuransikan (insurance cost)
seringkali kurang diperhitungkan secara jelas sehingga perusahaan asuransi
seringkali menetapkan tarif yang terlalu rendah atau terlalu tinggi, yang
keduanya dapat berakibat buruk baik bagi perusahaan asuransi, masyarakat
tertanggung, maupun industri asuransi sendiri.
Manfaat
Asuransi bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Asuransi akan memberikan
manfaat bagi masyarakat. Manfaat tersebut bagi masyarakat secara umum dan dunia
usaha secara khusus dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Mendorong masyarakat
untuk lebih memikirkan masa depannya. Berbagai jenis asuransi yang tersedia
sebenarnya dimaksudkan agar masyarakat dapat berjaga-jaga terhadap hal-hal yang
tidak dininginkan di masa datang.
2. Dana yang dikumpulkan
oleh industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang sangat diperlukan
di masa pembangunan.
3. Mendorong masyarakat
untuk tidak tergantung pada pihak lain. Semakin modern kehidupan masyarakat
akan mengakibatkan semakin berkurangnya rasa kebersamaan. Dengan polis
asuransi, seseorang dapat mengatasi sendiri musibah yang dideritanya karena
menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi.
4. Ahli-ahli dari
perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran secara cuma-cuma untuk
mengelola risiko dan mengurangi kemungkinan kerugian yang mungkin timbul.
5. Setiap perusahaan hanya
perlu menyisihkan sebagian kecil dan untuk premi tanpa perlu membuat cadangan
dana yang besar untuk menghadapi segala kemungkinan kerugian, sehingga modal
perusahaan dapat digunakan sebaik-baiknya. Pengusaha sendiri juga dapat lebih
memusatkan perhatiannya untuk kepentingan kemajuan perusahaan.
Baca Juga:
1. Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
2. Karakteristik Perusahaan Asuransi
3. Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
4. Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
5. Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Baca Juga:
1. Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
2. Karakteristik Perusahaan Asuransi
3. Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
4. Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
5. Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Daftar Pustaka:
Salim, A. Abbas.1993.
Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance). PT. Raja Grafindo Persada.
Jakarta.
Satria, Salusra. 1994.
Pengukuran Kinerja Kuangan Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Dengan
Analisis Rasio Keuangan “Early Warning System”. LP FE Universitas Indonesia.
Jakarta.