Karakteristik Perusahaan Asuransi
Organisasi perusahaan
asuransi memiliki kekhususan kegiatan yang tidak dimiliki oleh perusahaan
lainnya yaitu misalnya kegiatan underwriting-aktuaria,
klaim, dan reasuransi – retrosessi.
Karena kekhususannya itu, maka didalam perusahaan asuransi umumnya terdapat
empat kegiatan utama, yaitu:
a. Kegiatan umum yang
merupakan pendukung kegiatan utama seperti sumberdaya manusia, penyedia jasa
dan sarana, kesekretariatan dan sebagainya.
b. Kegiatan tekhnik yang
merupakan kegiatan khusus perusahaan seperti misalnya:
Underwriting,
yaitu kegiatan yang berkaitan dengan seleksi resiko yang ditawarkan kepada
perusahaan asuransi. Termasuk juga menetapkan tingkat premi dan
ketentuan-ketentuan lain yang akan dikenakan kepada calon tertanggung.
Disamping itu, didalam kegiatan ini ditentukan jumlah nilai pertanggungan yang
akan direasuransikan dan yang akan ditanggung sendiri (retain)
Klaim,
adalah kegiatan yang menyangkut penyelidikan, penilaian dan penyelesaian
tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung. Untuk menilai apakah
kerugian yang terjadi memang dijamin dalam polis dan untuk menilai besarnya
kerugian yang sebenarnya, perusahaan asuransi sering dibantu oleh perusahaan
penilai kerugian asuransi (adjuster).
Reasuransi-Retrosesi,
merupakan kegiatan mengalihkan sebagian daripada resiko ke perusahaan asuransi
lain atau ke perusahaan reasuransi (reasuradur),
sedangkan retrosesi adalah proses pemindahan kemabali sebagian resiko
reasuradur ke perusahaan asuransi lain. Penempatan reasuransi dilakukan jika
perusahaan asuransi menerima pertanggungan yang melebihi batas kemampuannya
menanggung sendiri (own retention limit).
c. Kegiatan produksi dan
pemasaran, sebagaimana perusahaan lain, dalam usaha untuk memperoleh pendapatan
usaha, perusahaan asuransi melakukan aktivitas pemasaran seperti pengembangan
produk, promosi, penjualan melalui perantara, serta membina hubungan dan
komunikasi dengan konsumen.
d. Kegiatan yang berkaitan
dengan keuangan dan akuntansi. Kegiatan ini mencakup perencanaan atas kebutuhan
dan sumber dana, serta pengalokasian dana. Tugas lain yang terkait adalah
membuat laporan keuangan dan menyiapkan laporan analisis kondisi keuangan untuk
dipergunakan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan atau oleh pihak lain
(misalnya pengawas) untuk tujuan tertentu.
Sebagaimana diketahui
perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan mengumpulkan dana berupa premi
dari masyarakat tertanggung melalui adanya pengalihan risiko dari masyarakat
tertanggung tersebut kepada perusahaan asuransi.
Dana premi yang terkumpul
tersebut harus didayagunakan kedalam jenis-jenis investasi yang aman, likuid,
dan menguntungkan. Artinya, perusahaan asuransi tersebut harus berusaha untuk
selalu dapat memenuhi kewajibannya apabila timbul kerugian disamping harus
berusaha mendapatkan laba yang optimum.
Ketidakmampuan perusahaan
asuransi memenuhi kewajibannya akan menimbulkan dampak serius bagi industri
asuransi sendiri maupun bagi masyarakat luas. Sebagai lembaga bukan bank,
perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberi pinjaman atau kredit langsung
kepada masyarakat kecuali dalam bentuk pinjaman polis bagi pemegang polis
asuransi jiwa.
Secara ringkas
karakteristik perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan dapat diuaraikan
sebagai berikut :
1. Perusahaan asuransi
melakukan kegiatan utama menerima risikodari masyarakat, dan untuk ini
masyarakat diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut sebagai premi
asuransi.
2. Premi yang diterima
diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman, likuid, dan
menguntungkan, sehingga perusahaan asuransi mampu memenuhi
kewajiban-kewajibannya dan memberikan keuntungan yang maksimum.
3. Pada dasarnya
perusahaan asuransi tidak dibenarkan menarik kredit atau meminjam dana untuk
membiayai kegiatannya.
4. Karena jumlah pemegang
polis asuransi relatif besar maka masyarakat tertanggung tersebut perlu
dilindungi dari kemungkinan kerugian keuangan. Perlindungan ini dilakukan oleh
pemerintah melalui Departemen Keuangan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
5. Pengawasan dan
pembinaan yang antara lain dilakukan dengan :
a. Menetapkan ketentuan
mengenai persyaratan permodalan, penempatan deposit atas nama menteri keuangan
untuk kepentingan perusahaan asuransi, kewajiban mengirimkan laporan dan
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi pada surat kabar agar diketahui
oleh masyarakat.
b. Menjaga agar
kebijaksanaan investasi baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian
diarahkan pada jenis-jenis investasi yang aman dan menguntungkan.
c. Mewajibkan perusahaan
asuransi membentuk cadangan tekhnis, yang terdiri dari cadangan premi dan
cadangan klaim, dalam usaha menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang
sifatnya tidak tentu.
d. Mewajibkan perusahaan
asuransi melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi
keadaan tidak solven, misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah modal
sampai pada keadaan dimana perusahaan mencapai tingkat kesolveannya.
Dengan memperhatikan semua
point diatas maka makin terlihat pentingnya lembaga pengawas untuk keperluan
pembinaan dan pengawasan industri asuransi.
Baca Juga:
1. Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
2. Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
3. Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
4. Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
5. Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Baca Juga:
1. Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
2. Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
3. Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
4. Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
5. Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Daftar
Pustaka:
Salim, A. Abbas.1993.
Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance). PT. Raja Grafindo Persada.
Jakarta.
Satria, Salusra. 1994.
Pengukuran Kinerja Kuangan Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Dengan
Analisis Rasio Keuangan “Early Warning System”. LP FE Universitas Indonesia.
Jakarta.