Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
Dilihat
dari segi dan fungsinya
a.
Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian
seperti yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa
untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis
asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan
reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
1. Asuransi kebakaran yang
meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
2. Asuransi pengangkutan
kapal meliputi: Marine Hul Policy, Marine
Cargo Policy dan Freight
3. Asuransi aneka yaitu
asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti
asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian dan lainnya.
b.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan
perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi
Berjangka (Term insurance), Asuransi
Tabungan (Endowment Insurance), Asuransi
Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Anuity Contrac Insurance (Anuitas)
c.
Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang
memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut
asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam: Bentuk treaty, Bentuk Facultative dan kombinasi dari keduanya
Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat
adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian,
asuransi jiwa ataupun reasuransi:
a.
Asuransi Milik Pemerintah
Yaitu asuransi yang
sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia
b.
Asuransi Milik Swasta Nasional
Asuransi ini kepemilikan
sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional. Sehingga siapa yang paling
banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang
saham (RUPS)
c.
Asuransi Milik Perusahaan Asing
Perusahaan asuransi jenis
ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain
dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d.
Asuransi Milik Campuran
Merupakan jenis asuransi
yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
Baca Juga:
1. Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
2. Karakteristik Perusahaan Asuransi
3. Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
4. Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
5. Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Baca Juga:
1. Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
2. Karakteristik Perusahaan Asuransi
3. Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
4. Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
5. Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Daftar
Pustaka:
Salim, A. Abbas.1993. Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance). PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Satria, Salusra. 1994.
Pengukuran Kinerja Kuangan Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Dengan
Analisis Rasio Keuangan “Early Warning System”. LP FE Universitas Indonesia.
Jakarta.