Ini Aturan Kampanye Pemilu di Media Massa
POETRAMERDEKA.COM -
Ketentuan umum kampanye Pemilu sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 a quo bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 267
ayat (1) kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat
dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan Pasal 375, kampanye dapat dilakukan
melalui pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye
pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan
media massa cetak; media massa elektronik; dan internet; rapat umum; debat
pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang
tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sehubungan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan
kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa
cetak, media massa elektronik dan internet, serta debat pasangan calon tentang
materi kampanye, difasilitasi oleh KPU yang didanai oleh APBN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 276, kampanye pemilu dalam
bentuk peraturan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu
kepada umum; dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dilaksanakan
sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang (ayat 1).
Selanjutnya kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak, iklan media massa
elektronik dan internet; serta rapat umum, dilaksanakan selama 21 (dua
puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang
(ayat 2).
Bedasarkan ketentuan Pasal 492, setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan
untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).
Ketentuan pokok mengenai pemberitaan penyiaran dan
iklan kampanye Pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo yaitu:
a. Berdasarkan amanat Pasal 287 bahwa media massa cetak,
media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan
dan mengiklankan kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye. Selanjutnya
pada masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan rekam jejak peserta pemilu
atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang
menguntungkan atau merugikan Peserta pemilu;
b. Berdasarkan amanat Pasal 288 bahwa lembaga penyiaran
publik dan lembaga penyiaran swasta memberikan alokasi waktu yang sama dan
memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu untuk menyampaikan materi
kampanye sebagai bentuk layanan kepada masyarakat tetapi tidak boleh
dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu;
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 289 bahwa media massa
cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan
kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada Peserta Pemilu;
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 291 bahwa iklan kampanye
dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media
sosial dan atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersil dan/atau iklan
layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dengan
ketentuan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam
pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 292 media massa cetak,
media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang (1) Menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu; (2)
Menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat
dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu; dan (3) Menjual spot iklan yang
tidak dimanfaatkan kepada peserta pemilu yang lain.
f. Berdasarkan ketentuan Pasal 294 bahwa media massa
cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye
Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan
untuk masyarakat dengan kewajiban yaitu (1) mematuhi kode etik periklanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) menentukan standar tarif iklan
kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu; (3)
tarif iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah
daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial; dan (4) menyiarkan iklan
kampanye pemilu layanan untuk masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali
atau satu sehari dengan durasi 60 detik.
g. Berdasarkan ketentuan Pasal 295 bahwa media massa
cetak, media daring dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan berimbang untuk pembuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan
kampanye bagi peserta pemilu.
Sumber:
Bawaslu Lampung