Breaking News

Ini Aturan Kampanye Pemilu di Media Massa


POETRAMERDEKA.COM - Ketentuan umum kampanye Pemilu sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 a quo bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 267 ayat (1) kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.


Ini Aturan Kampanye Pemilu di Media Massa


Berdasarkan ketentuan Pasal 375, kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak; media massa elektronik; dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, serta debat pasangan calon tentang materi kampanye, difasilitasi oleh KPU yang didanai oleh APBN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 276, kampanye pemilu dalam bentuk peraturan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang (ayat 1). Selanjutnya kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik dan internet; serta rapat umum, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (ayat 2).

Bedasarkan ketentuan Pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).

Ketentuan pokok mengenai pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye Pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo yaitu:

a. Berdasarkan amanat Pasal 287 bahwa media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye. Selanjutnya pada masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta pemilu;

b. Berdasarkan amanat Pasal 288 bahwa lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye sebagai bentuk layanan kepada masyarakat tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu;

c. Berdasarkan ketentuan Pasal 289 bahwa media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada Peserta Pemilu;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 291 bahwa iklan kampanye dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial dan atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dengan ketentuan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu.

e. Berdasarkan ketentuan Pasal 292 media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang (1) Menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu; (2) Menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu; dan (3) Menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan kepada peserta pemilu yang lain.

f. Berdasarkan ketentuan Pasal 294 bahwa media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan kewajiban yaitu (1) mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) menentukan standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu; (3) tarif iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial; dan (4) menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali atau satu sehari dengan durasi 60 detik.

g. Berdasarkan ketentuan Pasal 295 bahwa media massa cetak, media daring dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pembuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu.

Sumber: Bawaslu Lampung