Pemerintah Uji Coba Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pemerintah Uji Coba
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) – Pemerintah telah melakukan uji coba
program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di 21 daerah kabupaten/kota se Indonesia. Program
pembiayaan ini bertujuan untuk mensinergikan program-program pemerintah dalam
pemberdayaan ekonomi rakyat.
![]() |
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dan menyaksikan sendiri penyaluran program kredit Ultra Mikro (UMi) di Pasar Besar Kota Malang, Kamis (4/1). Sumber: Kemenkeu |
Kementerian Keuangan
melalui Biro Komunikasi dan Layan Informasi menyatakan, program UMi melengkapi
program lain yang telah berjalan dalam rangka mencapai kemandirian usaha bagi
masyarakat miskin.
Pembiayaan UMi merupakan
program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha
yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi
perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan paling
banyak Rp10 juta per nasabah. Jumlah usaha mikro di lapisan ini cukup signifikan,
mencapai lebih dari 44 juta usaha atau sekitar 72,1 persen dari jumlah Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) secara nasional. Untuk menjangkau target tersebut,
pembiayaan melalui lembaga perbankan tidak dapat dilakukan karena tidak
memungkinkan secara aturan hukum perbankan.
Dalam menjalankan program
pembiayaan ultra mikro. Pemerintah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP),
yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, untuk
berperan sebagai koordinator dana (coordinated
fund) yang bertugas menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada usaha
produktif melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Selain dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber pendanaan lainnya adalah melalui kontribusi
pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Pembiayaan UMi bukan
merupakan bantuan sosial atau subsidi, melainkan dana bergulir. Ada tiga hal
yang membedakan pembiayaan UMi dengan program lain. termasuk Kredit Usaha Tani
(KUT). Pertama, pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana transaksi untuk
mengawal ketepatan sasaran. Kedua, program pendampingan kepada para debitur
untuk mengawal keberlangsungan dalam menjalankan usahanya. Ketiga, kemudahan
dalam pemberian kredit untuk menjamin kecepatan pemberian pembiayaan.
Pembiayaan UMi merupakan
salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
inklusi keuangan. Model pembiayaan UMi menyasar usaha ultra mikro dengan penyebaran
wilayah yang luas dan jumlah debitur yang besar, sehingga menuntut pemanfaatan teknologi
informasi menjadi suatu kebutuhan yang mutlak. Dalam hal ini, Kementerian
Komunikasi dan Informatika melalui BLU Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan
Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berperan untuk mensinergikan akses pembiayaan
UMi di wilayah yang belum memiliki layanan pembiayaan, serta memberikan layanan
aplikasi yang bisa mempermudah transaksi.
Sistem Informasi Kredit
Program (SIKP) yang menjadi anchor
bagi program-program pembiayaan UMKM diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan
tumpang tindih antara program Pemerintah, seperti program milik Kementerian
Sosial yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan e-Warong. Program ini menyasar
kelompok masyarakat miskin yang telah terbina untuk membentuk koperasi. Seluruh
proses transaksi pada e-Warong dapat disinergikan dengan SIKP sehingga debitur KUBE
otomatis bisa tercatat kinerjanya untuk mendapatkan pembiayaan melalui UMi.
Dengan UMi, program
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat disegmentasikan. Dengan pembiayaan
UMi-nya. PIP akan bersinergi dengan KKP melalui BLU - Lembaga Pengelola Modal Usaha
Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Dalam menyalurkan dana bergulir di atas 10
juta yang ditujukan kepada UMKM akan dilakukan oleh LPMUKP, sedangkan untuk
segmentasi nelayan dengan pembiayaan di bawah 10 juta dapat didanai dengan UMi.
Pembiayaan UMi bertujuan
untuk menjangkau seluruh Indonesia, maka perlu kerja sama dengan koperasi-koperasi
simpan pinjam di seluruh Indonesia yang akan berperan sebagai lembaga linkage. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dapat
bersinergi dalam menyalurkan pembiayaan UMi ke koperasi di seluruh Indonesia.
Upaya Kementerian Koperasi dan UKM dalam memajukan koperasi, salah satunya
adalah melalui BLU - LPDB yang diharapkan dapat bersinergi dengan program
pembiayaan UMi. Pembiayaan kepada UMKM akan lebih optimal apabila diberikan
kepada kelompok yang sudah ada pada koperasi.
Tahun 2017 merupakan
periode piloting UMi dengan anggaran
sebesar Rp1,5 triliun. Pada periode piloting, Pemerintah mengevaluasi skema
pembiayaan UMi dan menguji dampaknya terhadap keekonomian debitur. Hasil
evaluasi menunjukkan bahwa skema pembiayaan ultra mikro "fit" untuk diimplementasikan secara
meluas di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir Desember 2017, PIP telah
menyalurkan pembiayaan kepada 307.032 debitur UMi. Pada tahun 2018, Pemerintah
telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk memperluas pembiayaan
hingga mencapai paling sedikit 800.000 nasabah UMi.