Breaking News

Pemerintah Uji Coba Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pemerintah Uji Coba Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) – Pemerintah telah melakukan uji coba program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di 21 daerah kabupaten/kota se Indonesia. Program pembiayaan ini bertujuan untuk mensinergikan program-program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dan menyaksikan sendiri penyaluran program kredit Ultra Mikro (UMi) di Pasar Besar Kota Malang, Kamis (4/1)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dan menyaksikan sendiri penyaluran program kredit Ultra Mikro (UMi) di Pasar Besar Kota Malang, Kamis (4/1). Sumber: Kemenkeu
Kementerian Keuangan melalui Biro Komunikasi dan Layan Informasi menyatakan, program UMi melengkapi program lain yang telah berjalan dalam rangka mencapai kemandirian usaha bagi masyarakat miskin.

Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan paling banyak Rp10 juta per nasabah. Jumlah usaha mikro di lapisan ini cukup signifikan, mencapai lebih dari 44 juta usaha atau sekitar 72,1 persen dari jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara nasional. Untuk menjangkau target tersebut, pembiayaan melalui lembaga perbankan tidak dapat dilakukan karena tidak memungkinkan secara aturan hukum perbankan.

Dalam menjalankan program pembiayaan ultra mikro. Pemerintah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, untuk berperan sebagai koordinator dana (coordinated fund) yang bertugas menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada usaha produktif melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber pendanaan lainnya adalah melalui kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Pembiayaan UMi bukan merupakan bantuan sosial atau subsidi, melainkan dana bergulir. Ada tiga hal yang membedakan pembiayaan UMi dengan program lain. termasuk Kredit Usaha Tani (KUT). Pertama, pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana transaksi untuk mengawal ketepatan sasaran. Kedua, program pendampingan kepada para debitur untuk mengawal keberlangsungan dalam menjalankan usahanya. Ketiga, kemudahan dalam pemberian kredit untuk menjamin kecepatan pemberian pembiayaan.

Pembiayaan UMi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan. Model pembiayaan UMi menyasar usaha ultra mikro dengan penyebaran wilayah yang luas dan jumlah debitur yang besar, sehingga menuntut pemanfaatan teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan yang mutlak. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui BLU Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berperan untuk mensinergikan akses pembiayaan UMi di wilayah yang belum memiliki layanan pembiayaan, serta memberikan layanan aplikasi yang bisa mempermudah transaksi.

Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi anchor bagi program-program pembiayaan UMKM diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan tumpang tindih antara program Pemerintah, seperti program milik Kementerian Sosial yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan e-Warong. Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin yang telah terbina untuk membentuk koperasi. Seluruh proses transaksi pada e-Warong dapat disinergikan dengan SIKP sehingga debitur KUBE otomatis bisa tercatat kinerjanya untuk mendapatkan pembiayaan melalui UMi.

Dengan UMi, program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat disegmentasikan. Dengan pembiayaan UMi-nya. PIP akan bersinergi dengan KKP melalui BLU - Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Dalam menyalurkan dana bergulir di atas 10 juta yang ditujukan kepada UMKM akan dilakukan oleh LPMUKP, sedangkan untuk segmentasi nelayan dengan pembiayaan di bawah 10 juta dapat didanai dengan UMi.

Pembiayaan UMi bertujuan untuk menjangkau seluruh Indonesia, maka perlu kerja sama dengan koperasi-koperasi simpan pinjam di seluruh Indonesia yang akan berperan sebagai lembaga linkage. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dapat bersinergi dalam menyalurkan pembiayaan UMi ke koperasi di seluruh Indonesia. Upaya Kementerian Koperasi dan UKM dalam memajukan koperasi, salah satunya adalah melalui BLU - LPDB yang diharapkan dapat bersinergi dengan program pembiayaan UMi. Pembiayaan kepada UMKM akan lebih optimal apabila diberikan kepada kelompok yang sudah ada pada koperasi.

Tahun 2017 merupakan periode piloting UMi dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Pada periode piloting, Pemerintah mengevaluasi skema pembiayaan UMi dan menguji dampaknya terhadap keekonomian debitur. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa skema pembiayaan ultra mikro "fit" untuk diimplementasikan secara meluas di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir Desember 2017, PIP telah menyalurkan pembiayaan kepada 307.032 debitur UMi. Pada tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk memperluas pembiayaan hingga mencapai paling sedikit 800.000 nasabah UMi.