Satgas Waspada Investasi OJK Himbau Masyarakat Waspadai Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini
Satgas Waspada Investasi OJK
Himbau Masyarakat Waspadai Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini - Satuan Tugas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat
dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada
masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari
21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.
Ketua Satgas Waspada
Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas
tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi
sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan
yang dijanjikan tidak masuk akal.
Untuk terus melindungi
konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat
agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu, yaitu:
PT
Ayudee Global Nusantara
Alamat: Surakarta dan
Depok
Kegiatan Usaha: Digital
marketing produk kecantikan Ayudee
PT
Indiscub Ziona Ripav
Alamat: Kelapa Gading Jakarta
Kegiatan Usaha: Mobile
application pembelian pulsa dan tiket pesawat
PT
Monspace Mega Indonesia
Alamat: Medan
Kegiatan: E-commerce
Moonspacemall
PT Raja Walet Indonesia/Rajawali
Alamat: Sragen Jateng
Kegiatan Usaha: Penjualan
produk sabun wajah blackwalet
CV
Usaha Mikro Indonesia
Alamat: Kotabaru Jambi
Kegiatan Usaha: Penawaran
pemberian sembako
IFC
Markets Corp
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Trading
forex online
Tifia
Markets Limited
Alamat: Vanuatu
Kegiatan Usaha: Platform
perdagangan forex
Alpari
Alamat: Mauritius
Kegiatan Usaha: Pialang
berjangka
Forex
Time Limited
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Platform
perdagangan forex
FX
Primus Id
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Pialang
online
FBS-Indonesia
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Pialang
online
XM
Global Limited
Alamat: Belize, California
AS
Kegiatan Usaha: Platform
perdagangan forex
Ayrex
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Broker
opsi binary
Helvetia
Equity Aggregator
Alamat: Kuala Lumpur
Malaysia
Kegiatan Usaha: Aset
manajemen
PT
Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect
Alamat: Cengkareng, Banten
Kegiatan Usaha: Penjualan
dan pembelian bitconnect coin
Ucoin
Cash
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Penawaran
investasi produk Ucoin
ATM
Smart Card
Alamat: Tidak diketahui
Kegiatan Usaha: Penawaran
produk kartu ATM
The
Peterson Group
Alamat: Kuningan Jakarta
Kegiatan Usaha: Aset
manajemen
PT
Grand Nest Production/PT GNP Corporindo
Alamat: Kab Banyuwangi dan
Tabanan Bali
Kegiatan Usaha: Investasi
sarang burung walet
PT
Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham
Alamat: Blitar Jatim
Kegiatan Usaha: Suplier
perdagangan, arisan motor dan arisan umrah
PT
Maju Aset Indonesia
Alamat: Batam
Kegiatan Usaha: Investasi
aset
Satgas Waspada Investasi
juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency
yang saat ini sedang marak. Virtual
currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki
regulasi.
"Perdagangan virtual
currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi.
Beberapa entitas yang menawarkan virtual
currency bukan bertindak sebagai marketplace
tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.
Menurutnya, Bank Indonesia
juga telah menyatakan bahwa virtual
currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Satgas Waspada Investasi
juga menyampaikan bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan
bahwa terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL
sementara yaitu: PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/
Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia. Berdasarkan izin usaha yang
dimiliki, kegiatan usaha:
PT
Trima Sarana Pratama (C-PRO) melakukan kegiatan
penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung untuk produk
yaitu: Diagre, R.S Sinov, Pla Nature,
Chol Herb, Pro-L, Trimajus dan Puspita
Radja. Sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, PT Trima Sarana Pratama
(C-PRO) tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah.
PT
Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store melakukan kegiatan
penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Azaria Ginseng Body Moisturizer, Azaria
Ginseng Natural Bar Soap, Azaria Ginseng Liquid Moisturizer, Mevrouw Whitening
Serum, Mevrouw Whitening Body Wash, Mevrouw Whitening Hand Ana Body Lotion,
Mevrouw Beauty Water, dan Mevrouw
Beauty Peeling Spray.
PT
Talk Fusion Indonesia melakukan kegiatan penjualan barang dengan
sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Talk Fusion Video Mail, Talk Fusion Video Newsletter, Talk Fusion Sign
Up Form, Talk Fusion Live Meeting, dan Talk
Fusion Video Chat.
Penanganan lebih lanjut
mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Satgas Waspada Investasi
meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan
sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko
yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi
secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi
ilegal.
Peran serta masyarakat
sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas
tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak
masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak
terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau
pengaduan.
Selanjutnya Satgas Waspada
Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk
memahami hal-hal sebagai berikut :
Memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang
sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk
investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan
jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media
penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.