Breaking News

Satgas Waspada Investasi OJK Himbau Masyarakat Waspadai Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini

Satgas Waspada Investasi OJK Himbau Masyarakat Waspadai Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.


Satgas Waspada Investasi OJK Himbau Masyarakat Waspadai Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu, yaitu:

PT Ayudee Global Nusantara     
Alamat: Surakarta dan Depok      
Kegiatan Usaha: Digital marketing produk kecantikan Ayudee

PT Indiscub Ziona Ripav   
Alamat: Kelapa Gading Jakarta     
Kegiatan Usaha: Mobile application pembelian pulsa dan tiket pesawat

PT Monspace Mega Indonesia   
Alamat: Medan  
Kegiatan: E-commerce Moonspacemall

PT Raja Walet Indonesia/Rajawali  
Alamat: Sragen Jateng
Kegiatan Usaha: Penjualan produk sabun wajah blackwalet

CV Usaha Mikro Indonesia       
Alamat: Kotabaru Jambi      
Kegiatan Usaha: Penawaran pemberian sembako

IFC Markets Corp     
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Trading forex online

Tifia Markets Limited       
Alamat: Vanuatu
Kegiatan Usaha: Platform perdagangan forex

Alpari      
Alamat: Mauritius       
Kegiatan Usaha: Pialang berjangka

Forex Time Limited  
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Platform perdagangan forex

FX Primus Id   
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Pialang online

FBS-Indonesia 
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Pialang online

XM Global Limited    
Alamat: Belize, California AS
Kegiatan Usaha: Platform perdagangan forex

Ayrex      
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Broker opsi binary

Helvetia Equity Aggregator      
Alamat: Kuala Lumpur Malaysia    
Kegiatan Usaha: Aset manajemen

PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect 
Alamat: Cengkareng, Banten
Kegiatan Usaha: Penjualan dan pembelian bitconnect coin

Ucoin Cash      
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Penawaran investasi produk Ucoin

ATM Smart Card       
Alamat: Tidak diketahui       
Kegiatan Usaha: Penawaran produk kartu ATM

The Peterson Group 
Alamat: Kuningan Jakarta    
Kegiatan Usaha: Aset manajemen

PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo 
Alamat: Kab Banyuwangi dan Tabanan Bali    
Kegiatan Usaha: Investasi sarang burung walet

PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham       
Alamat: Blitar Jatim    
Kegiatan Usaha: Suplier perdagangan, arisan motor dan arisan umrah

PT Maju Aset Indonesia   
Alamat: Batam   
Kegiatan Usaha: Investasi aset


Satgas Waspada Investasi OJK Himbau Masyarakat Waspadai Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.

Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL sementara yaitu: PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usaha:

PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) melakukan kegiatan penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Diagre, R.S Sinov, Pla Nature, Chol Herb, Pro-L, Trimajus dan Puspita Radja. Sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah.

PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Azaria Ginseng Body Moisturizer, Azaria Ginseng Natural Bar Soap, Azaria Ginseng Liquid Moisturizer, Mevrouw Whitening Serum, Mevrouw Whitening Body Wash, Mevrouw Whitening Hand Ana Body Lotion, Mevrouw Beauty Water, dan Mevrouw Beauty Peeling Spray.

PT Talk Fusion Indonesia melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Talk Fusion Video Mail, Talk Fusion Video Newsletter, Talk Fusion Sign Up Form, Talk Fusion Live Meeting, dan Talk Fusion Video Chat.

Penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.