Registrasi Pelanggan Prabayar Tembus 100 Juta Nomor Seluler
Registrasi
Pelanggan Prabayar Tembus 100 Juta Nomor Seluler -
Kementerian Komunikasi dan Informasi merilis sampai dengan Rabu (20/12), sudah
lebih dari 100 juta nomor pelanggan seluler yang melakukan registrasi ulang.
Registarasi ulang ini
merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Prabayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo
No. 14 Tahun 2017, pengguna kartu selular prabayar diwajibkan melakukan
registrasi ulang nomornya kepada operator telekomunikasi dengan batas waktu 28
Februari 2018.
Menurut kementerian, registrasi
ini ditujukan untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, penipuan, dan
informasi hoax, yang marak terjadi di
masyarakat akibat penyalahgunaan nomor seluler.
“Kami juga menyampaikan
penghargaan kepada para operator seluler, Asosiasi Telekomunikasi Seluler
Indonesia (ATSI), dan Ditjen Dukcapil, Kemdagri yang telah bekerja keras demi
terlaksananya program ini,” ujar rilis Kominfo, Rabu, 20 Desember 2017.
Dengan verifikasi
identitas pengguna terhadap data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu
Keluarga yang tersimpan pada sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil, hal-hal negatif seperti ini bisa dibatasi ruang geraknya.
Registrasi pelanggan
idealnya juga akan menguntungkan operator dan menyehatkan industri karena data
yang terverifikasi akan memberi kepastian angka pelanggan dan mengurangi churn rates operator seluler.
“Sehubungan dengan hal
tersebut, pada kesempatan ini kami ingin memberikan apresiasi yang tinggi
kepada masyarakat yang telah antusias melakukan registrasi (ulang) nomor
prabayarnya. Sampai pagi ini, sudah lebih dari 100 juta nomor pelanggan yang
telah terdaftar,” tulisnya.