Breaking News

Industri Manufaktur Serap 17 Juta Tenaga Kerja di Tahun 2017

Industri Manufaktur Serap 17 juta Tenaga Kerja di Tahun 2017 - Sektor industri Indonesia semakin bergeliat, Kementerian Perindustrian memproyeksikan jumlah tenaga kerja yang terserap pada industri manufaktur tahun 2017 sebesar 17,01 juta orang. Serapan tenaga kerja pada sektor industri ini naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 15,54 juta orang.


Industri Manufaktur Serap 17 Juta Orang Tenaga Kerja di Tahun 2017

“Semakin banyak tenaga kerja di bidang industri, maka penggangguran akan semakin berkurang,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/12). Sektor manufaktur memberikan kontribusi sebesar 14 persen dari total tenaga kerja sebanyak 124,5 juta orang.

Industri pengolahan nonmigas merupakan salah satu sektor strategis yang menjadi kontributor besar bagi perekonomian nasional, di antaranya melalui penyerapan tenaga kerja.

Sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, antara lain industri makanan dan minuman lebih dari 3,3 juta orang, industri otomotif sekitar 3 juta orang, industri tekstil dan produk tekstil sebanyak 2,73 juta, serta industri furnitur berbahan baku kayu dan rotan nasional untuk tenaga kerja langsung dan tidak langsung mencapai 2,5 juta orang.  

Sekjen menegaskan, tenaga kerja merupakan modal penting sebagai penggerak roda pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidangnya sehingga mampu memacu industri semakin berdaya saing dalam menghadapi pasar bebas saat ini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya terus meningkatkankinerja industri padat karya berorientasi ekspor. Upaya yang telah dilakukan adalah mengusulkan agar sektor ini mendapatkan insentif fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan yang digunakan untuk reinvestasi.

Fasilitas tax allowance yang akan diberikan untuk sektor padat karya, dihitung dengan basis jumlah tenaga kerjanya. Kalau mereka mempekerjakan sebanyak 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja itu akan diberikan skema tax allowance tersendiri. Ini sedang kami bahas dengan Kementerian Keuangan," paparnya.

Bahkan, Menperin menambahkan, Kemenperin juga telah mengajukan pemberian insentif fiskal bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan pusat inovasi. Untuk industri yang melaksanakan program vokasi, akan mendapat insentif pajak 200 persen. Sementara, industri yang membangun pusat inovasi akan mendapat insentif pajak 300 persen.