Industri Manufaktur Serap 17 Juta Tenaga Kerja di Tahun 2017
Industri Manufaktur Serap 17 juta Tenaga Kerja di Tahun 2017 - Sektor industri Indonesia
semakin bergeliat, Kementerian Perindustrian memproyeksikan jumlah tenaga kerja
yang terserap pada industri manufaktur tahun 2017 sebesar 17,01 juta orang. Serapan
tenaga kerja pada sektor industri ini naik dibanding tahun sebelumnya yang
mencapai 15,54 juta orang.
“Semakin banyak tenaga
kerja di bidang industri, maka penggangguran akan semakin berkurang,” kata
Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar di Bogor, Jawa Barat, Rabu
(20/12). Sektor manufaktur memberikan kontribusi sebesar 14 persen dari total
tenaga kerja sebanyak 124,5 juta orang.
Industri pengolahan
nonmigas merupakan salah satu sektor strategis yang menjadi kontributor besar
bagi perekonomian nasional, di antaranya melalui penyerapan tenaga kerja.
Sektor-sektor yang
menyerap tenaga kerja cukup banyak, antara lain industri makanan dan minuman
lebih dari 3,3 juta orang, industri otomotif sekitar 3 juta orang, industri
tekstil dan produk tekstil sebanyak 2,73 juta, serta industri furnitur berbahan
baku kayu dan rotan nasional untuk tenaga kerja langsung dan tidak langsung
mencapai 2,5 juta orang.
Sekjen menegaskan, tenaga
kerja merupakan modal penting sebagai penggerak roda pembangunan nasional.
Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidangnya
sehingga mampu memacu industri semakin berdaya saing dalam menghadapi pasar bebas
saat ini.
Sebelumnya, Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya terus
meningkatkankinerja industri padat karya berorientasi ekspor. Upaya yang telah
dilakukan adalah mengusulkan agar sektor ini mendapatkan insentif fiskal berupa
pemotongan pajak penghasilan yang digunakan untuk reinvestasi.
“Fasilitas tax allowance yang akan diberikan untuk sektor padat
karya, dihitung dengan basis jumlah tenaga kerjanya. Kalau mereka mempekerjakan
sebanyak 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja itu akan diberikan skema tax allowance tersendiri. Ini sedang
kami bahas dengan Kementerian Keuangan," paparnya.
Bahkan, Menperin
menambahkan, Kemenperin juga telah mengajukan pemberian insentif fiskal bagi
industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan pusat inovasi. Untuk industri
yang melaksanakan program vokasi, akan mendapat insentif pajak 200 persen.
Sementara, industri yang membangun pusat inovasi akan mendapat insentif pajak
300 persen.