Breaking News

Rosim : Jangan Gunakan Kekuasaan Untuk Permainkan Adat Lampung

Ramainya Pemberitaan diberbagai media online yang memberitakan salah Satu kepala daerah di Lampung dinobatkan sebagai raja atau penguasa sembilan marga di Lampung Tengah mendapat kritik dari Penggiat Blogger  Budaya Lampung,  Rosim Nyerupa.

Rosim : Jangan Gunakan Kekuasaan Untuk Permainkan Adat Lampung
Rosim Nyerupa, Pegiat Budaya Lampung
Pria yang akrab disapa Rosim dikalangannya ini menyesalkan pemberitaan yang berasal dari rilis yang dikirim ke media-media online dapat mengundang ketersinggungan sejumlah kalangan masyarakat Lampung khususnya yang ada diwilayah adat tersebut.

"Sangat disesalkan ya pemberitaan yang mengatakan salah satu kepala daerah di Lampung sebagai Raja atau Penguasa di Sembilan Marga sementara di Lampung Pepadun khususnya Abung Siwo Migo tidak mengenal yang namanya Raja atau Kerajaan melainkan mengenal adanya sistem kepenyimbangan yang dipimpin oleh penyimbang didalam suatu Marga" Papar Rosim.

Rosim Menjelaskan secara umum Lampung terbagi menjadi dua sub budaya yang berlaku ditengah masyarakatnya yakni Lampung beradat Saibatin yang dipimpin oleh seorang Saibatin yang dikenal menganut sistem kerajaan atau lebih aristokratis dengan satu garis keturunan. Sedang adat Pepadun cenderung lebih demokrasi, sebab siapapun dapat menyandang gelar Suttan yang dinobatkan melalui rangkaian prosesi adat Cakak Pepadun. Bahkan orang non pribumi pun bisa diberikan gelar Suttan tapi harus diangken terlebih dahulu oleh penyimbang atau orang Lampung dan ia melakukan Begawi Cakak Pepadun.

Sementara dalam jabatan adat, Rosim menjelaskan sebuah sistem kepenyimbangan mengenal adanya Penyimbang Migo, Penyimbang Anek,  Penyimbang Suku dan Penyimbang Nuwo yang berlaku didalam adat pepadun khususnya Abung Siwo Migo.

Lebih lanjut Rosim menjelaskan, pada masyarakat Adat Lampung Pepadun,  Abung Siwo Migo khususnya sebuah klan masyarakat yang terdiri dari 9 Marga yang tersebar ditanah Lampung. Abung ialah nama salah satu klan di Lampung, Siwo berarti sembilan dan Migo ialah Marga. Jadi Abung Siwo Migo ialah Kesatuan Adat Yang Terdapat 9 Marga Di dalamnya.  Kesembilan Marga tersebut ialah Buay Nunyai, Buay Unyi,  Buay Subing, Buay Nuban, Buay Selagai, Buay Anek Tuho, Buay Nyerupo,  Buay Beliyuk dan Buay Kunang.

"Kesembilan kebuayan tersebut merupakan kakak beradik sekandung dan hasil akken muwaghi yang berhimpun kedalam satu Klan besar bernama Abung Siwo Migo. Jadi sembilan migo tersebut dipimpin oleh penyimbang masing-masing baik dalam penyimbang tuho serta penyimbang bumi di dalam kampung adat masing-masing, sama posisi kedudukannya dalam adat dan memiliki pengejengannya masing-masing dalam struktur keadatan.  Duduk sama rata,  berdiri sama tinggi.  Tidak ada yang memimpin paling tinggi di Abung Siwo Migo apalagi yang mengatasnamakan Raja Atau Penguasa Kesembilan Marga" Tegas Penggiat Blogger Budaya Lampung Ini.

"Ini harus diluruskan agar masyarakat yang membaca berita tersebut tahu bahwa tidak ada raja yang memimpin sembilan marga di Lampung Tengah.  Tapi ada juga, Penyimbang Marga yang memimpin dimarganya seperti di Marga Nyerupo Lampung Pepadun,  dipimpin oleh Penyimbang Marganya Yakni Suttan Buay Nyerupo" Kata Rosim.

Gelar yang diperoleh berdasarkan dalih apapun itu tentunya tidak dapat sembarangan digunakan. Sebab selain gelar adat seseorang yang biasanya diambil dari keturunan appew tuyuk (nenek moyang) kita juga memiliki makna esensi dan substansinya.

"Kita apresiasi jika pemerintah daerah mau mengangkat adat Lampung. Tapi jangan terkesan mempermainkan adat yang sakral seperti peristiwa diatas" pungkas Rosim.