Pembangunan Sektor Industri Membutuhkan Tenaga Kerja Yang Kompeten
Dengan diberlakukannya MEA
dan perjanjian sejenisnya di era globalisasi saat ini, Indonesia memiliki
tantangan dalam membangun industri dalam negeri. Bangun Industri Nasional yang
telah dicanangkan oleh Pemerintah memiliki tiga Modal Dasar yakni tersedianya
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia serta Teknologi, Kerativitas dan Inovasi.
Dengan demikian
pembangunan ekonomi Indonesia diharapkan tumbuh dan merata diseluruh pelosok
tanah air melalui tiga modal dasar tersebut dalam kerangka Bangun Industri
Nasional.
Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia mengungkapkan bahwa sektor industri memberikan kontribusi terbesar
terhadap PDB Nasional. Sektor Industri Pengolahan tercatat memiliki kontribusi
sebesar 20,51% dan tenaga kerja menjadi pilar pendukung sektor industri agar
tetap tumbuh.
Pembangunan sektor
industri harus didukung oleh penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten dan
berkualitas. Dalam rangka pembangunan ekonomi nasional yang merata maka total
proyeksi kebutuhan tenaga kerja industri pada tahun 2017 diharapkan sebesar
589.447 tenaga kerja, 2018 tumbuh menjadi 604.565 tenaga kerja dan 2019 menjadi
619.732.
Sebagai implementasi
program Revolusi Mental, pemerintah mendorong peningkatan kualitas SDM, salah
satunya SDM Industri. Sejalan dengan Arahan Presiden tentang kebijakan
pembangunan 2017 adalah untuk pemerataan pembangunan wilayah maupun mengatasi
kesenjangan ekonomi.
Untuk itu, Kementerian
Perindustrian melaksanakan kebijakan pembangunan tenaga kerja industri sesuai
amanat UU No.3 Tahun 2014 tengan Perindustrian dan PP No. 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan SDM Industri.
Kementerian Perindustrian
RI dalam melaksanakan kebijakan pembangunan tenaga kerja industri melalui
program pengembangan pendidikan vokasi industri, pelatihan industri berbasis
kompetensi (Diklat 3-in-1), pemagangan industri dan sertifikasi kompetensi.
Penyelenggaran empat
program ini sebagai langkah kegiatan pembangunan tenaga kerja industri kompeten
membutuhkan koordinasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder. Dengan koordinasi
dan kolaboriasi diharapkan kebijakan pembangunan tenaga kerja kompeten dapat berjalan
dengan baik dengan dukungan dari sektor-sektor terkait.