Breaking News

Menggagas Kemandirian Kampung

Dari sebanyak 2.435 kampung yang ada di Provinsi Lampung hanya terdapat 77 kampung diantaranya yang berkategori desa mandiri. Kondisi itu mengakibatkan pembangunan Lampung dari Kampung masih jauh panggang dari api.

Menggagas Kemandirian Kampung
Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura Sebagai Pembicara Diskusi Bulanan Website KAHMI Lampung
Sementara dari ratusan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha atas puluhan bahkan ratusan ribu hektar tanah di Lampung, seolah mengangkat harta karun yang ada di tanah kampung untuk sebesar-besarnya keuntungan. Tanggung jawab sosial perusahaan menjadi terabaikan, bila pun ada peruntukannya tidak dirasakan manfaatnya untuk masyarakat kampung tempat perusahaan itu berlokasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung asal Partai Gerindra Pattimura yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bulanan yang digelar website KAHMI Lampung di kedai Kopi Kita-Kita jalan Purnawirawan, Gunung Terang, Bandar Lampung, Sabtu (22/07/2017).

“Ini seperti perampokan. Sementara masyarakat di sekitar perusahaan tidak mendapat manfaatnya. Karena itu, kami pimpinan DPRD Provinsi Lampung tengah melakukan pendataan jumlah perusahaan, luas HGU (Hak Guna Usaha, red), dan aliran dana CSR (Corporate Social Responsibility, red) itu untuk siapa. Kami juga telah memanggil BPN Rabu, (19/07/2017) untuk mendapatkan data. Sayangnya langkah DPRD itu belum terekspos oleh media mainstream dengan baik. HGU ini seperti kucing dalam karung, publik tidak tahu berapa luasan sebenarnya, siapa pemiliknya dan kapan habis masa berlakunya. Ada HGU yang tidak sesuai peruntukan, ada HGU yang terbengkalai, bahkan ada indikasi HGU yang hanya dimanfaatkan untuk jual beli saja," terangnya.

Lebih lanjut Pattimura menjelaskan dalam waktu satu minggu ke depan, BPN Lampung akan melengkapi data-data yang diminta oleh DPRD Lampung. Selanjutnya akan dipelajari oleh pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan, apakah persoalan HGU itu akan ditangani oleh komisi terkait ataukah akan dibentuk Pansus. Hal itu, menurut Pattimura merupakan langkah kongkret DPRD Lampung dalam mengefektifkan fungsi pengawasan.

"Sebagai contoh kita juga meminta data terkait perusahaan pemegang HGU yang tengah berkonflik dengan masyarakat seperti di Tulang Bawang yaitu PT. Sugar Grup. Konflik itu sudah terjadi puluhan tahun dan hingga kini belum terselesaikan. Pada level kabupaten, persoalan itu bahkan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus. Kita akan dalami apa yang terjadi di sana," katanya.

Patimura menjelaskan membangun kampung agar memiliki pendapatan yang cukup untuk menopang kesejahteraan bagi masyarakatnya, tidak dapat hanya mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah semata. Potensi terbesar untuk mempercepatnya kesejahteraan masyarakat kampung sesungguhnya berada pada tanggung jawab sosial perusahaan, CSR. Potensi yang ada di depan mata itu, harus dapat dioptimalkan agar perusahaan mau memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Saya bicara keras seperti ini, jangan sampai kalian yang mendengar justru yang ketakutan. Menurut saya persoalan pendamping desa, BUMDES, dan peristiwa-peristiwa yang mewarnai penyelenggaraan pemerintah desa itu adalah persoalan kecil yang dapat dibenahi secara berkesinambungan. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kehadiran perusahaan di desa itu dapat ditekan agar bisa bermanfaat untuk masyarakatnya,” paparnya.

Ditambahkannya, kucuran dana dari pemerintah pusat berupa dana desa perlu juga dipertanyakan sumbernya dari mana. Berdasarkan data yang dilansir harian KOMPAS, posisi utang pemerintah sudah mencapai Rp 3.667 triliun per 30 April 2017. Angka itu naik Rp 201 triliun dibandingkan posisi Desember 2016.

“Apa yang saat ini disalurkan ke desa-desa itu tak ubahnya sebagai permen-permen. Kita seharusnya tidak bangga dengan dana yang sumbernya dari utang yang pasti melilit kita di masa depan. Justru seharusnya pemerintah memfasilitasi tercapainya sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengandalkan besarnya sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia. Jangan sampai bangsa ini tergadai. Peran kita adalah bagaimana mengkonsep langkah nyata untuk bersama-sama pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan cara mandiri, bukan dari utang,” urainya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Ekonomi Unila, Muslimin mengatakan bahwa defisit anggaran APBN akan melampaui batas yang ditetapkan Undang-Undang keuangan negara mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), apabila target pendapatan yang ditetapkan pemerintah tidak tercapai. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3), dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.

“Ini yang lebih mengerikan, apabila defisit terlampaui lebih dari 3 persen karena di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari PDB. Untuk menutupi defisit ini pemerintah mesti menggali sumber pembiayaan diantaranya dengan menambah utang,” katanya.