Breaking News

Ini Pendapat Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Tentang PERPPU Ormas Yang Bisa Mundurkan Demokrasi

Pada laman Fanpage Dr. Sukamta, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, menuliskan dengan judul “Sikap Paranoid Pemerintah Dengan PERPPU Ormas Bisa Mundurkan Demokrasi”. Pada ulasannya, Dr. Sukamta menanggapi terbitnya PERPPU Ormas sebagai langkah pemerintah yang terlalu dipaksakan.


Ia menjelaskan bahwa beberapa kalangan memandang pemerintah saat ini semakin paranoid dengan perkembangan politik nasional dan memiliki kesan diarahkan pada kelompok Islam tertentu.

Dalam catatannya, ada tiga persoalan serius dalam penerbitan PERPPU tersebut, berikut kutipan dari catatan Dr. Sukamta:

SIKAP PARANOID PEMERINTAH DENGAN PERPPU ORMAS BISA MUNDURKAN DEMOKRASI
Ini Pendapat Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Tentang PERPPU Ormas Yang Bisa Mundurkan Demokrasi
Dr Sukamta
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI
Sumber Foto: fanpage facebook Dr. Sukamta

Menanggapi terbitnya Perppu Ormas, langkah pemerintah ini dinilai terlalu dipaksakan. Bahkan beberapa kalangan memandang Pemerintah saat ini semakin paranoid dengan perkembangan politik nasional, dan ini kesannya diarahkan kepada kelompok Islam tertentu.

Setidaknya ada tiga persoalan serius dalam penerbitan Perppu tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat konstitusional. Mestinya Perppu baru diterbitkan jika ada kondisi darurat yang tidak terakomodasi dengan UU yang ada. Mengutip salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009, bahwa Perppu bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa dengan 3 syarat; kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, ada kekosongan hukum, dan jika harus memakai mekanisme perubahan UU akan memakan waktu lama mengingat kondisi yang mendesak.

Menurut kami, UU Ormas yang ada sudah memadai untuk mengatasi persoalan yang ada saat ini. UU tersebut juga sudah melalui pembahasan yang panjang antara DPR dan Pemerintah dengan melibatkan pendapat berbagai ormas.

Yang kedua, dengan menerbitkan Perppu ini pemerintah terkesan menjadi penafsir tunggal, mutlak dan mengikat mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ini mengingatkan kembali kebijakan asas tunggal di Masa Orba yang dengannya mengebiri kebebasan berorganisasi.

Jika ada ormas dianggap tidak pancasilais, ajak mereka berdialog. Buat program sosialisasi Pancasila dengan melibatkan ormas-ormas. Pemerintah mestinya kedepankan pembinaan, dan ini yang belum dirasakan hingga saat ini. Kok ujug-ujug pembubaran.

Persoalan serius ketiga, adanya kewenangan mutlak Pemerintah untuk mencabut izin atau membatalkan legalitas (yakni membubarkan) Ormas tanpa melalui proses pengadilan. Ini bisa sangat mengancam demokrasi. Kita sudah trauma dengan masa otoriter di Jaman Orde Baru, jangan sampai ini terulang kembali kerena akan memundurkan demokrasi.

Atas upaya beberapa pihak melakukan gugatan terhadap Perppu Ormas ini ke MK, kami memandang itu adalah hak konstitusional masyarakat. Jika Perppu ini punya konten yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara, saya kira sangat layak untuk ditinjau ulang.

Salam hangat,

DR. SUKAMTA
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI
Anggota DPR RI dari Yogyakarta

Sumber: fanpage facebook: @DrSukamta