Ini Pendapat Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Tentang PERPPU Ormas Yang Bisa Mundurkan Demokrasi
Pada laman Fanpage Dr.
Sukamta, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, menuliskan dengan judul “Sikap
Paranoid Pemerintah Dengan PERPPU Ormas Bisa Mundurkan Demokrasi”. Pada
ulasannya, Dr. Sukamta menanggapi terbitnya PERPPU Ormas sebagai langkah
pemerintah yang terlalu dipaksakan.
Ia menjelaskan bahwa
beberapa kalangan memandang pemerintah saat ini semakin paranoid dengan
perkembangan politik nasional dan memiliki kesan diarahkan pada kelompok Islam
tertentu.
Dalam catatannya, ada tiga
persoalan serius dalam penerbitan PERPPU tersebut, berikut kutipan dari catatan
Dr. Sukamta:
SIKAP
PARANOID PEMERINTAH DENGAN PERPPU ORMAS BISA MUNDURKAN DEMOKRASI
![]() |
Dr Sukamta Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sumber Foto: fanpage facebook Dr. Sukamta |
Menanggapi terbitnya
Perppu Ormas, langkah pemerintah ini dinilai terlalu dipaksakan. Bahkan
beberapa kalangan memandang Pemerintah saat ini semakin paranoid dengan
perkembangan politik nasional, dan ini kesannya diarahkan kepada kelompok Islam
tertentu.
Setidaknya ada tiga
persoalan serius dalam penerbitan Perppu tersebut.
Pertama,
tidak terpenuhinya syarat konstitusional. Mestinya Perppu baru diterbitkan jika
ada kondisi darurat yang tidak terakomodasi dengan UU yang ada. Mengutip salah
satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009, bahwa Perppu bisa
dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa dengan 3 syarat; kebutuhan
mendesak menyelesaikan masalah hukum, ada kekosongan hukum, dan jika harus
memakai mekanisme perubahan UU akan memakan waktu lama mengingat kondisi yang
mendesak.
Menurut kami, UU Ormas
yang ada sudah memadai untuk mengatasi persoalan yang ada saat ini. UU tersebut
juga sudah melalui pembahasan yang panjang antara DPR dan Pemerintah dengan
melibatkan pendapat berbagai ormas.
Yang kedua, dengan menerbitkan Perppu ini pemerintah terkesan menjadi
penafsir tunggal, mutlak dan mengikat mengenai ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila. Ini mengingatkan kembali kebijakan asas tunggal
di Masa Orba yang dengannya mengebiri kebebasan berorganisasi.
Jika ada ormas dianggap
tidak pancasilais, ajak mereka berdialog. Buat program sosialisasi Pancasila
dengan melibatkan ormas-ormas. Pemerintah mestinya kedepankan pembinaan, dan
ini yang belum dirasakan hingga saat ini. Kok ujug-ujug pembubaran.
Persoalan serius ketiga, adanya kewenangan mutlak
Pemerintah untuk mencabut izin atau membatalkan legalitas (yakni membubarkan)
Ormas tanpa melalui proses pengadilan. Ini bisa sangat mengancam demokrasi.
Kita sudah trauma dengan masa otoriter di Jaman Orde Baru, jangan sampai ini
terulang kembali kerena akan memundurkan demokrasi.
Atas upaya beberapa pihak
melakukan gugatan terhadap Perppu Ormas ini ke MK, kami memandang itu adalah
hak konstitusional masyarakat. Jika Perppu ini punya konten yang berpotensi
melanggar hak-hak warga negara, saya kira sangat layak untuk ditinjau ulang.
Salam hangat,
DR. SUKAMTA
Sekretaris Fraksi PKS DPR
RI
Anggota DPR RI dari
Yogyakarta
Sumber: fanpage facebook:
@DrSukamta