Menyambut Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Indonesia menjadi salah
satu negara yang harus memenuhi komitmen melaksanakan pertukaran informasi
keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information
(AEoI). Berdasarkan hasil kesepakatan multilateral yang bernama Global Forum on Transparency and Exchange of
Information for Tax Purposes, terdapat 100 negara atau yurisdiksi yang akan
melaksanakan kebijakan AEoI pada tahun ini dan 2018. Sebanyak 50 negara atau yurisdiksi
akan melakukan AEoI pertama kali pada September 2017, sedangkan 50 negara atau yuridiksi
lainnya akan menerapkan pertama kali pada September 2018.
Beberapa negara yang
terikat dalam perjanjian AEoI sering dianggap sebagai tax haven, seperti Hongkong, Singapura, Swiss, dan Australia. Keterlibatan
negara-negara tersebut menunjukkan bahwa era keterbukaan informasi keuangan
sudah di depan mata. Setiap nasabah bank dan lembaga nonbank di ratusan negara
yang menjadi bagian dari perjanjian mesti memahami bahwa data-data keuangan
akan dapat diakses dan dipertukarkan oleh otoritas pajak masing-masing negara.
Sejumlah negara yang akan menjalankan
kebijakan AEoI di tahun ini di antaranya India, Inggris, British Virgin
Islands, dan Cayman Islands. Selain Indonesia, beberapa negara yang akan menjalankannya
pada 2018 adalah Hongkong, Jepang, Australia, Panama, dan Israel. Lembaga Organisasi
Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mensyaratkan negara-negara yang terlibat
dalam komitmen AeoI menyiapkan perangkat regulasi yang menunjang implementasi pertukaran
informasi di negaranya masing-masing. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
pada 8 Mei 2017.
Kehadiran Perppu sesuai dengan
semangat internasional, yaitu di mana masing-masing negara atau yurisdiksi
bersepakat untuk menutup ruang-ruang penghindaran pajak termasuk tempat atau yurisdiksi
yang memberikan privilege bagi penghindaran pajak. Negara dan yuridiksi yang
terlibat akan diminta untuk mematuhi kesepakatan internasional tersebut. Dalam
konferensi pers yang digelar di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta
Pusat pada Kamis (18/05), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
menjelaskan pemerintah ingin menjamin keseluruhan tata kelola dari seluruh perpajakan
di Indonesia bisa sama dengan otoritas pajak di negara lain.
Penerbitan Perppu diperlukan
sebelum Indonesia mengimplementasikan AeoI pada 2018. “Kalau ikut di dalam implementasi 2017, maka seluruh peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan AEoI harus sudah selesai pada 2016.
Sedangkan kalau ikut di 2018, seluruh peraturan perundang-undangan untuk bisa melaksanakan
AEoI harus sudah bisa selesai sebelum Juni 2017,” kata Menkeu.
Jika
pemerintah tidak mengeluarkan regulasi sesuai yang dipersyaratkan, dampaknya Indonesia
bisa mendapatkan predikat non-cooperative
jurisdiction. “Artinya kalau tidak ikut, maka Indonesia dalam posisi yang
dirugikan karena tidak bisa mendapatkan akses informasi keuangan dari wajib
pajak (WP) Indonesia, yang memiliki dana maupun aset di luar negeri dan
jurisdiction jurisdiction lain,” ujar Menkeu menambahkan.
Negara atau yurisdiksi
yang telah melaksanakan komitmen AEoI dianggap telah memiliki aturan perundang-undangan
tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan
serta sistem transmisi pertukaran informasi. Bagi negara yang tidak mengikuti
komitmen ini, maka negara tersebut tidak akan menerima informasi dari negara
atau yurisdiksi lain, tetapi hanya memberi.
Sumber: Media Keuangan Juni 2017
Baca Juga:
Baca Juga: