Menggenjot Penerimaan Pada Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Era keterbukaan informasi
keuangan akan membantu otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) menggenjot penerimaan. Apalagi pemerintah terus menyusun kebijakan reformasi
perpajakan setelah program amnesti pajak rampung.
Saat AEoI berlaku, DJP
akan memiliki akses atas data nasabah bank dan lembaga keuangan nonbank. Data itu
sendiri harus memenuhi format dan lengkap sesuai standar baku common reporting
standard (CRS).
Semua lembaga keuangan
bank dan nonbank akan wajib untuk melaporkan data secara berkala dan otomatis
ke DJP. Informasi ini akan langsung dapat menjadi basis data perpajakan.
Dengan AEoI, data yang akan
diperoleh bukan hanya bersifat nasional, melainkan juga internasional. Negara negara
yang tergabung dalam perjanjian AEoI dapat saling menukar data secara otomatis
dengan berlakunya azas resiprokal.
Sebagai negara yang meneken
komitmen AEoI, pemerintah bisa melakukan upaya agar lembaga keuangan tidak
menjadi sarang tempat dana disembunyikan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Justru dengan melibatkan
diri di dalam perjanjian, Indonesia bisa dikucilkan dari lalu lintas transaksi
keuangan internasional jika tidak melaksanakan kewajiban. Salah satu akibatnya adalah
pengaruh terhadap rating dan investasi dari lembaga internasional.
Sumber: Media Keuangan 2017
Baca Juga:
Baca Juga: