Menuju Lampung 1 (Satu) - Catatan Pilgub Lampung 2018 -
Pemilihan Gubernur Lampung baru akan
dihelat pada tahun 2018 mendatang, tetapi semangat untuk berkompetisi dan
berkoalisi sudah nampak nyata. Media-media lokal di Lampung saat ini sudah
menjadikan momen Pilgub Lampung 2018 sebagai jualan berita yang begitu menggoda, dengan ulasan dan
analisanya hampir setiap hari dengan tema dan topik sekitar calon-calon yang
akan diusung dan kemungkinan parpol
pengusungnya serta peluang pasangan calon mana saja yang sekiranya laku dimata publik.
Tulisan ini sedikit membahas masalah tersebut dari pandangan pribadi penulis,
yang memposisikan diri sendiri sebagai seorang pemilih.
![]() |
Robi Cahyadi Kurniawan |
PETA KEKUATAN
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif
tahun 2014 lalu, peta kekuatan partai politik di Lampung bervariasi. Daftar
kursi dan suara DPRD Lampung berdasar sumber pemberitaan Komisi Pemilihan Umum
Lampung 2014 diperoleh data sebagai berikut; PDIPerjuangan memperoleh 793.830
suara atau 17 kursi, yang menjadikan PDIP sebagai pemenang pileg di Lampung dan
mendapat bonus berhak mengajukan pasangan calon sendiri tanpa harus bersusah
payah berkoalisi dengan partai politik lain.
Partai Demokrat memperoleh 484.152
suara atau 11 kursi DPRD Lampung, Partai Gerindra memperoleh 523.310 suara atau
10 kursi, Partai Golkar memperoleh 449.226 suara atau 10 kursi. Partai Amanah
Nasional (PAN) memperoleh 389.358 suara
atau 8 kursi DPRD lampung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 391.266
suara atau 8 kursi, Partai NasDem memperoleh 306.796 suara atau 8 kursi DPRD
Lampung, PKB memperoleh 321.516 suara atau 7 kursi DPRD Lampung.
Dua partai lainnya masing-masing PPP
mendapat 169.362 suara atau 4 kursi DPRD Prov lampung, dan Partai Hanura memperoleh 182.496 suara atau 2 kursi DPRD
Provinsi Lampung.
Pertanyaannya kemudian adalah
siapakah tokoh-tokoh yang berpeluang maju serta konstelasi koalisi parpol menjelang
Pilgub Lampung 2018?. Hal pertama yang paling menarik untuk diulas adalah
PDIPerjuangan, karena sebagai partai pemenang pemilu legislatif di Provinsi
Lampung dan satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calonnya sendiri
berdasar aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota pasal 40 ayat 1.
Baca Juga: Ragam Perspektif Pilkada Lampung
Isi dari pasal 40 ayat 1 itu adalah “
partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon
jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%(duapuluh persen)
dari jumlah kursi DPRD atau 25% (duapuluh lima persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD didaerah yang bersangkutan”. Jumlah suara DPRD Provinsi Lampung total 85
suara, 20% dari jumlah kursi DPRD Prov Lampung adalah 17 kursi, sesuai dengan
perolehan kursi PDIP Lampung.
PDIP Lampung menjadi magnet kuat bagi
para kandidat calon; namun sampai dengan tulisan ini dibuat belum jelas siapa
yang akan menduduki jabatan Ketua DPD PDIP Lampung untuk menggantikan posisi
Syacroedin SZP. Kabar yang beredar ada yang mengatakan peluang ada pada Mukhlis
Basri, Umar Ahmad atau Herman HN atau calon lain yang masih dipingit oleh DPP
PDIP.
BERHITUNG PASANGAN CALON
Bila mendasari hitungan dari
perolehan suara pada masing-masing partai politik, maka peluang untuk
mendapatkan pasangan calon pada pilgub Lampung 2018 mendatang dapat maksimal
diperoleh yakni 4 (empat) pasangan calon dari jalur partai (lihat pasal 40 ayat
1 UU No 10/2016). Jika ketua-ketua parpol di kondiskan sebagai calon kandidat
untuk maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur maka diperoleh hitung-hitungan
sebagai berikut; PDIP dapat mengajukan pasangan calon sendiri, dengan potensi
pasangan calon yang diusung kader internal PDIP yang popular dan elektabel.
Dilain pihak Partai Demokrat dan
Partai Amanah Nasional (PAN) dapat berkoalisi (19 kursi) dengan potensi
pasangan calon Ridho Ficardo – Bachtiar Basri (pasangan petahana). Koalisi
partai Golkar dan partai Nasdem (18 kursi) berpeluang menghadirkan ketua partai
masing-masing yakni pasangan Arinal
Djunaidi –Mustofa. Koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
dengan 18 kursi gabungan berpotensi mengawinkan ketua parpol masing-masing
yakni Gunadi Ibrahim (atau Pattimura) – Ahmad Mufti Salim. PKB yang belum
memiliki ketua definitif, dapat bergabung dengan banyak pilihan koalisi yang ada.
Dua partai tersisa yakni PPP dan Partai Hanura bisa dengan santai menunggu
pinangan dari partai lain. Potensi pasangan calon dan koalisi parpol diatas
bisa diubah ubah, silahkan sesuai dengan keinginan pembaca.
Baca Juga: Membaca Fenomena Golput
Tentu saja hitung-hitungan maksimal
diatas hanya berdasar pendapat pribadi penulis dan sangat mungkin berubah
karena dinamisnya politik dalam pemilihan, peluang pasangan calon bisa saja
berubah menjadi 3 atau 2 pasang jika PDIP memutuskan tidak ingin mengusung
pasangan calon sendirian dan ingin mengajak partai lain untuk berkoalisi
bersama.
Perlu juga diingat bahwa masih ada
peluang pasangan calon maju dari jalur perseorangan. Untuk provinsi Lampung
yang penduduknya berjumlah 8.026.191 (data BPS Lampung 2014) serta estimasi
pertambahan penduduk Lampung pada tahun 2017 ini, maka ketentuan pasal 41 ayat
1 poin c UU No 10 tahun 2016 berlaku.
Pasal 41 ayat 1 poin c tertulis bahwa
“ calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub jika
memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih….. c. provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
6.000.000 (enam juta)jiwa sampai dengan 12.000.000 (duabelas juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen), poin e menjelaskan bahwa
jumlah dukungan… tersebar dilebih dari 50% (limapuluh persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Untuk mengakomodir banyaknya tokoh
lampung yang berkeinginan maju dalam gelaran pilgub 2018 tentu saja jalur
perseorangan dapat digunakan. Tokoh-tokoh sekaliber Edwin Syah Pernong, Ike
Edwin, Herman HN, Zaenudin Hasan, Alzier Dianis Thabrani, Sutono, Berlian
Tihang, Muklis Basri, Rycko Menoza dan masih banyak lagi tokoh Lampung yang
lain; selain masih berpeluang di usung oleh partai politik, tidak salah kiranya
jika mulai saat ini sudah bergerak mencari dukungan dari masyarakat melalui
jalur calon perseorangan.
Dari kacamata pemilih tentu saja
semakin banyak calon yang maju akan lebih mudah untuk menentukan pilihan
seperti halnya saat ingin makan, menu yang bervariasi akan membuat nafsu makan
menjadi meningkat. Bagaimana para pemilih ? sudah adakah pilihanmu ?
Wallahualam….
Menuju Lampung (1)
Oleh: Robi Cahyadi Kurniawan
Peneliti Pemilu, Dosen Ilmu Politik FISIP UNILA, Aktif di Pro-Strategic Foundation