Breaking News

Menuju Lampung 1 (Satu) - Catatan Pilgub Lampung 2018 -

Pemilihan Gubernur Lampung baru akan dihelat pada tahun 2018 mendatang, tetapi semangat untuk berkompetisi dan berkoalisi sudah nampak nyata. Media-media lokal di Lampung saat ini sudah menjadikan momen Pilgub Lampung 2018 sebagai jualan berita  yang begitu menggoda, dengan ulasan dan analisanya hampir setiap hari dengan tema dan topik sekitar calon-calon yang akan   diusung dan kemungkinan parpol pengusungnya serta peluang pasangan calon mana saja yang sekiranya laku dimata publik. Tulisan ini sedikit membahas masalah tersebut dari pandangan pribadi penulis, yang memposisikan diri sendiri sebagai seorang pemilih.
Menuju Lampung 1 (Satu)
Robi Cahyadi Kurniawan


PETA KEKUATAN

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2014 lalu, peta kekuatan partai politik di Lampung bervariasi. Daftar kursi dan suara DPRD Lampung berdasar sumber pemberitaan Komisi Pemilihan Umum Lampung 2014 diperoleh data sebagai berikut; PDIPerjuangan memperoleh 793.830 suara atau 17 kursi, yang menjadikan PDIP sebagai pemenang pileg di Lampung dan mendapat bonus berhak mengajukan pasangan calon sendiri tanpa harus bersusah payah berkoalisi dengan partai politik lain.
Partai Demokrat memperoleh 484.152 suara atau 11 kursi DPRD Lampung, Partai Gerindra memperoleh 523.310 suara atau 10 kursi, Partai Golkar memperoleh 449.226 suara atau 10 kursi. Partai Amanah Nasional (PAN) memperoleh  389.358 suara atau 8 kursi DPRD lampung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 391.266 suara atau 8 kursi, Partai NasDem memperoleh 306.796 suara atau 8 kursi DPRD Lampung, PKB memperoleh 321.516 suara atau 7 kursi DPRD Lampung.

Dua partai lainnya masing-masing PPP mendapat 169.362 suara atau 4 kursi DPRD Prov lampung, dan Partai Hanura  memperoleh 182.496 suara atau 2 kursi DPRD Provinsi Lampung.

Pertanyaannya kemudian adalah siapakah tokoh-tokoh yang berpeluang maju serta konstelasi koalisi parpol menjelang Pilgub Lampung 2018?. Hal pertama yang paling menarik untuk diulas adalah PDIPerjuangan, karena sebagai partai pemenang pemilu legislatif di Provinsi Lampung dan satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calonnya sendiri berdasar aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 40 ayat 1.
Isi dari pasal 40 ayat 1 itu adalah “ partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%(duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (duapuluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD didaerah yang bersangkutan”.    Jumlah suara DPRD Provinsi Lampung total 85 suara, 20% dari jumlah kursi DPRD Prov Lampung adalah 17 kursi, sesuai dengan perolehan kursi PDIP Lampung.

PDIP Lampung menjadi magnet kuat bagi para kandidat calon; namun sampai dengan tulisan ini dibuat belum jelas siapa yang akan menduduki jabatan Ketua DPD PDIP Lampung untuk menggantikan posisi Syacroedin SZP. Kabar yang beredar ada yang mengatakan peluang ada pada Mukhlis Basri, Umar Ahmad atau Herman HN atau calon lain yang masih dipingit oleh DPP PDIP.

BERHITUNG PASANGAN CALON

Bila mendasari hitungan dari perolehan suara pada masing-masing partai politik, maka peluang untuk mendapatkan pasangan calon pada pilgub Lampung 2018 mendatang dapat maksimal diperoleh yakni 4 (empat) pasangan calon dari jalur partai (lihat pasal 40 ayat 1 UU No 10/2016). Jika ketua-ketua parpol di kondiskan sebagai calon kandidat untuk maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur maka diperoleh hitung-hitungan sebagai berikut; PDIP dapat mengajukan pasangan calon sendiri, dengan potensi pasangan calon yang diusung kader internal PDIP yang popular dan elektabel.

Dilain pihak Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) dapat berkoalisi (19 kursi) dengan potensi pasangan calon Ridho Ficardo – Bachtiar Basri (pasangan petahana). Koalisi partai Golkar dan partai Nasdem (18 kursi) berpeluang menghadirkan ketua partai masing-masing yakni pasangan  Arinal Djunaidi –Mustofa. Koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 18 kursi gabungan berpotensi mengawinkan ketua parpol masing-masing yakni Gunadi Ibrahim (atau Pattimura) – Ahmad Mufti Salim. PKB yang belum memiliki ketua definitif, dapat bergabung dengan banyak pilihan koalisi yang ada. Dua partai tersisa yakni PPP dan Partai Hanura bisa dengan santai menunggu pinangan dari partai lain. Potensi pasangan calon dan koalisi parpol diatas bisa diubah ubah, silahkan sesuai dengan keinginan pembaca.
Tentu saja hitung-hitungan maksimal diatas hanya berdasar pendapat pribadi penulis dan sangat mungkin berubah karena dinamisnya politik dalam pemilihan, peluang pasangan calon bisa saja berubah menjadi 3 atau 2 pasang jika PDIP memutuskan tidak ingin mengusung pasangan calon sendirian dan ingin mengajak partai lain untuk berkoalisi bersama.

Perlu juga diingat bahwa masih ada peluang pasangan calon maju dari jalur perseorangan. Untuk provinsi Lampung yang penduduknya berjumlah 8.026.191 (data BPS Lampung 2014) serta estimasi pertambahan penduduk Lampung pada tahun 2017 ini, maka ketentuan pasal 41 ayat 1 poin c UU No 10 tahun 2016 berlaku.

Pasal 41 ayat 1 poin c tertulis bahwa “ calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub jika memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih….. c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta)jiwa sampai dengan 12.000.000 (duabelas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen), poin e menjelaskan bahwa jumlah dukungan… tersebar dilebih dari 50% (limapuluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Untuk mengakomodir banyaknya tokoh lampung yang berkeinginan maju dalam gelaran pilgub 2018 tentu saja jalur perseorangan dapat digunakan. Tokoh-tokoh sekaliber Edwin Syah Pernong, Ike Edwin, Herman HN, Zaenudin Hasan, Alzier Dianis Thabrani, Sutono, Berlian Tihang, Muklis Basri, Rycko Menoza dan masih banyak lagi tokoh Lampung yang lain; selain masih berpeluang di usung oleh partai politik, tidak salah kiranya jika mulai saat ini sudah bergerak mencari dukungan dari masyarakat melalui jalur calon perseorangan.

Dari kacamata pemilih tentu saja semakin banyak calon yang maju akan lebih mudah untuk menentukan pilihan seperti halnya saat ingin makan, menu yang bervariasi akan membuat nafsu makan menjadi meningkat. Bagaimana para pemilih ? sudah adakah pilihanmu ?

Wallahualam….

Menuju Lampung (1)
Oleh: Robi Cahyadi Kurniawan
Peneliti Pemilu, Dosen Ilmu Politik FISIP UNILA, Aktif di Pro-Strategic Foundation