Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Sebelumnya telah dibahas
tentang Alasan Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 900 VA, maka pembahasan kali
ini adalah bagaimana agar penerapan subsidi listrik tersebut tepat sasaran. Hal
ini juga didukung oleh pemerintah agar terjadi hemat energi melalui Gerakan Potong 10%.
Subsidi listrik tepat sasaran ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016, bahwa penerima subsidi adalah rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu.
Sebagaimana alur diagram
yang telah dirilis oleh Kementerian ESDM RI pada gambar berikut:
Pada gambar tersebut dapat
dilihat bahwa rumah tangga miskin dan tidak mampu mengambil formulir pengaduan
yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau dapat mengunduh formulir di
subsidi.djk.esdm.go.id
Pada saat datang ke kantor
kelurahan/desa dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah: Salinan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili. Salinan Kartu Keluarga
(KK), Salinan Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bila ada.
Bukti pembayaran rekening
listrik atau bukti pembelian token listrik, bagi yang sudah menjadi konsumen
PLN. Bukti pembayaran rekening
listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila
pindah alamat.
Surat Keterangan dari
RT/RW setempat, bila pindah alamat. Surat pernyataan yang
telah ditandatangani, bila pindah alamat. Mengisi formulir pengaduan
yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau formulir yang telah diunduh, untuk
kemudian diserahkan kembali ke kantor kelurahan/desa.
Setelah penyerahan
formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik di kelurahan/desa maka akan
diteruskan ke kecamatan. Jika dikecamatan ada internet maka akan langsung entri
data secara online, jika tidak ada internet maka entri data akan dilangsungkan
di kabupaten/kota.
Dari entri data secara
online ini akan masuk ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Dari Posko
Penanganan Pengaduan Pusat akan dibagi menjadi dua yakni yang terdaftar dalam
Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan yang tidak terdaftar dalam
Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Selanjutnya
tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh TNP2K dan PT. PLN. Dari Posko Penanganan
Pengaduan Pusat akan diumumkan hasil pengaduan melalui situs subsidi.djk.esdm.go.id,
tempat dimana formulir pengaduan bisa diunduh.
Jika ingin pasang
baru/ubah daya (PB/PD) dengan tarif listrik subsidi dapat dilakukan dengan
menghubungi call center 123 atau permohonan PB/PD tarif subsidi dapat dilayani
melalui loket PLN dengan membawa salinan KK dan KTP.
Jika tidak terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin namun menghendaki tarif listrik bersubsidi, maka rumah tangga tersebut dapat mengikuti mekanisme pengaduan melalui kantor desa/kelurahan setempat seperti yang telah diuraikan diatas.
Jika tidak terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin namun menghendaki tarif listrik bersubsidi, maka rumah tangga tersebut dapat mengikuti mekanisme pengaduan melalui kantor desa/kelurahan setempat seperti yang telah diuraikan diatas.