Breaking News

Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Sebelumnya telah dibahas tentang Alasan Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 900 VA, maka pembahasan kali ini adalah bagaimana agar penerapan subsidi listrik tersebut tepat sasaran. Hal ini juga didukung oleh pemerintah agar terjadi hemat energi melalui Gerakan Potong 10%.

Subsidi listrik tepat sasaran ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016, bahwa penerima subsidi adalah rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu.

Sebagaimana alur diagram yang telah dirilis oleh Kementerian ESDM RI pada gambar berikut:

Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Pada gambar tersebut dapat dilihat bahwa rumah tangga miskin dan tidak mampu mengambil formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau dapat mengunduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id

Pada saat datang ke kantor kelurahan/desa dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili. Salinan Kartu Keluarga (KK), Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bila ada.

Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik, bagi yang sudah menjadi konsumen PLN. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat.

Surat Keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat. Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau formulir yang telah diunduh, untuk kemudian diserahkan kembali ke kantor kelurahan/desa.

Setelah penyerahan formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik di kelurahan/desa maka akan diteruskan ke kecamatan. Jika dikecamatan ada internet maka akan langsung entri data secara online, jika tidak ada internet maka entri data akan dilangsungkan di kabupaten/kota.

Dari entri data secara online ini akan masuk ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Dari Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan dibagi menjadi dua yakni yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selanjutnya tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh TNP2K dan PT. PLN. Dari Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan diumumkan hasil pengaduan melalui situs subsidi.djk.esdm.go.id, tempat dimana formulir pengaduan bisa diunduh.

Jika ingin pasang baru/ubah daya (PB/PD) dengan tarif listrik subsidi dapat dilakukan dengan menghubungi call center 123 atau permohonan PB/PD tarif subsidi dapat dilayani melalui loket PLN dengan membawa salinan KK dan KTP.

Jika tidak terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin namun menghendaki tarif listrik bersubsidi, maka rumah tangga tersebut dapat mengikuti mekanisme pengaduan melalui kantor desa/kelurahan setempat seperti yang telah diuraikan diatas.