Maulana Rochdiyat: Pembubaran Ormas Itu Harus Putusan Pengadilan
Pada hari Senin (08/05/2017) Pemerintah melalui Menteri Koordinator
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jendral (Purn) Wiranto melakukan
keterangan pers terkait pembubaran Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah dalam pernyataan Wiranto perlu mengambil
langkah-langkah hukum secara tegas untuk melakukan pembubaran terhadap ormas
yang berbasiskan islam ini.
![]() |
Maulana Rochdiyat Sekretaris Pro-Strategic Foundation |
Terkait rencana pemerintah tersebut, Maulana Rochdiyat,
Sekretaris Pro-Strategic Foundation kepada poetramerdeka.com menyatakan bahwa: “Sebelum dilakukan pembubaran Ormas, ada
proses sanksi administratif yang diberikan secara berjenjang, terdiri dari:
peringatan tertulis; penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian
sementara kegiatan.”
“Peringatan tertulis terdiri atas: peringatan tertulis
kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga. Dalam hal
Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, Ormas dapat dijatuhkan sanksi
berupa: penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan.
Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian
sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta
pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.” Ucap Maulana
“Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke
pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
(Menteri Hukum dan HAM). Permohonan
tersebut harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif tersebut diatas. Apakah tahapan sanksi administratifnya
sudah dilalui?” Lanjut Maulana
“Setelah pembubaran Ormas berbadan hukum telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, barulah dikenakan Sanksi Pencabutan
Status Badan Hukum. Hal ini sesuai dengan UU No.17 Tahun2013 tentang Ormas. “
Tutup Maulana.
Dalam Pernyataan Pemerintah Tentang Ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) dikatakan bahwa:
Pertama, Sebagai ormas berbadan hukum, HTI
tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses
pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI
terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, Aktifitas yang dilakukan
nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Keempat, Mencermati berbagai pertimbangan
diatas serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil
langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
Kelima, Keputusan ini diambil bukan berarti
Pemerintah anti terhadap ormas islam, namun semata-mata dalam rangka merawat
dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
![]() |
Sumber: Kompas.com |
Pada penjelasan lainnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagaimana
dilansir dari kompas.com menyatakan bahwa Pemerintah mengutus kejaksaan untuk
mengajukan gugatan pembubaran HTI ke pengadilan.