Breaking News

Maulana Rochdiyat: Pembubaran Ormas Itu Harus Putusan Pengadilan

Pada hari Senin (08/05/2017) Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jendral (Purn) Wiranto melakukan keterangan pers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah dalam pernyataan Wiranto perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk melakukan pembubaran terhadap ormas yang berbasiskan islam ini.

Maulana Rochdiyat: Pembubaran Ormas Itu Harus Putusan Pengadilan
Maulana Rochdiyat
Sekretaris Pro-Strategic Foundation

Terkait rencana pemerintah tersebut, Maulana Rochdiyat, Sekretaris Pro-Strategic Foundation kepada poetramerdeka.com menyatakan bahwa:  “Sebelum dilakukan pembubaran Ormas, ada proses sanksi administratif yang diberikan secara berjenjang, terdiri dari: peringatan tertulis; penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan.”

“Peringatan tertulis terdiri atas: peringatan tertulis kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga. Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, Ormas dapat dijatuhkan sanksi berupa: penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan. Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.” Ucap Maulana

“Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Menteri Hukum dan HAM). Permohonan tersebut harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif tersebut diatas. Apakah tahapan sanksi administratifnya sudah dilalui?” Lanjut Maulana

“Setelah pembubaran Ormas berbadan hukum telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, barulah dikenakan Sanksi Pencabutan Status Badan Hukum. Hal ini sesuai dengan UU No.17 Tahun2013 tentang Ormas. “ Tutup Maulana.

Dalam Pernyataan Pemerintah Tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikatakan bahwa:

Pertama, Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keempat, Mencermati berbagai pertimbangan diatas serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Kelima, Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Maulana Rochdiyat: Pembubaran Ormas Itu Harus Putusan Pengadilan
Sumber: Kompas.com

Pada penjelasan lainnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagaimana dilansir dari kompas.com menyatakan bahwa Pemerintah mengutus kejaksaan untuk mengajukan gugatan pembubaran HTI ke pengadilan.