BUMADes dan Pemerataan Pembangunan Desa
Isu terkait
pembangunan memang tidak akan pernah luput dari perhatian seluruh lapisan
masyarakat. Mulai dari kalangan menengah kebawah hingga menengah keatas selalu
tertarik dengan isu pembangunan. Bagaimana tidak, isu terkait pembangunan
selalu menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Maka dari itu, pemerintah tidak pernah henti-hentinya berinovasi untuk
menghasilkan strategi pembangunan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai
dengan cita-cita pembangunan yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh
masyarakat.
![]() |
Guntur Siswanto |
Baru-baru ini,
pemerintah memfokuskan strategi pembangunan melalui pembangunan yang dimulai
dari desa ke kota. Semakin jauh tertinggalnya pembangunan di desa dari segi
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan adalah beberapa alasan
pemerintah mengambil kebijakan pembangunan dari desa. Padahal, seperti kita
ketahui bahwa desa adalah pemasok utama sumber-sumber bahan pangan bagi
masyarakat perkotaan. Tanpa desa yang menghasilkan produk perkebunan dan
pertanian, maka peluang terjajahnya perekonomian nasional melalui import bahan
pangan akan semakin terbuka lebar. Tanpa penanganan yang serius, maka
permasalahan kesenjangan pembanunan antara desa dan perkotaan akan menimbulkan
bencana ekonomi yang luar biasa dimasa mendatang.
Bentuk keseriusan
pemerintah dalam membangun desa ditandai dengan disahkannya Undang-undang nomor
06 tahun 2014 tentang desa. Bahkan ditingkatan daerah, turut mendukung
kebijakan pemerintah pusat dengan mengeluarkan regulasi menganai desa, sebagai
contoh adalah Kabupaten Lampung Selatan yang menetapkan perda nomor 09 tahun
2016 tentang pedoman pembangunan desa. Penetapan regulasi tersebut tentunya
untuk menjadikan pembangunan di desa yang terukur dan terstruktur sehingga
tujuan pembangunan di desa dapat tercapai.
Perlu kita pahami
bahwa pembangunan bukanlah sekedar menambah dan memperbaiki infrastruktur desa,
meskipun hal ini juga merupakan indikator pembangunan yang harus di capai.
Meskipun para ahli mendefinisikan pembangunan yang berbeda-beda, namun pada
hakekatnya pembangunan adalah proses perubahan secara terus menerus menuju
kesejahteraan di semua aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, sudah tepat
jika pemerintah mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain
sebagai penggerak baru ekonomi pedesaan, BUMDes juga dapat menjadi pendorong
kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan.
Hanya saja,
permasalahan lain yang mungkin timbul adalah munculnya ketimpangan pembangunan
antar desa. Hal ini dikarenakan perbedaan potensi ekonomi pada masing-masing
desa yang berakibat pada perbedaan produktifitas setiap desa. Untuk
menghindarkan proses pemerataan pembangunan dari persoalan ketimpangan
pembangunan antar desa, maka pemerintah Daerah perlu untuk mendorong
pembentukan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes).
Pembentukan BUMADes
ditujukan untuk mengintegrasikan perekonomian antar desa. Sehingga semua
sebaran potensi ekonomi yang tersedia di Desa dapat terkelola dan
terdistribusikan secara merata manfaat ekonominya. Pada sisi inilah masyarakat
pedesaan dapat merasakan apa yang disebut sebagai “keadilan ekonomi”. Setiap
desa akan mendapatkan manfaat yang merata dari setiap keuntungan yang
dihasilkan oleh unit usaha BUMADes.
Selain itu, BUMADes
juga dapat diposisikan sebagi pengintegrasi ekonomi desa dengan ekonomi
didaerah lain. Seperti kita pahami saat ini, bahwa desa hanya menjadi penghasil
produk pertanian dan perkebunan yang nilai tambahnya tidak pernah dirasakan
oleh penduduk desa. Akibatnya pemuda desa hanya akan bermigrasi ke kota untuk
mencari sumber penghidupan lain. Padahal dengan pengelolaan hasil pertanian
masyarakat di pedesaan nilai tambah ekonomis sektor ini akan dapat dinikmati
oleh penduduk desa sehingga dapat mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat
desa.
Dengan menghadirkan BUMADes sebagai pengintegrasi ekonomi desa, Pemerintah Daerah dapat membentuk sentra industri berbasis ekonomi lokal yang dapat menyerap tenaga kerja lokal sehingga dapat memangkas kemiskinan pedesaan. Karena pembangunan desa haruslah dari, oleh, dan untuk desa.
Dengan menghadirkan BUMADes sebagai pengintegrasi ekonomi desa, Pemerintah Daerah dapat membentuk sentra industri berbasis ekonomi lokal yang dapat menyerap tenaga kerja lokal sehingga dapat memangkas kemiskinan pedesaan. Karena pembangunan desa haruslah dari, oleh, dan untuk desa.
BUMADes dan Pemerataan Pembangunan Desa
Oleh: Guntur Siswanto
Mahasiswa Pasca Sarjana FEB UNILA