Breaking News

Komisi Yudisial (KY) Kembali Menerima Usulan Calon Hakim Agung (CHA) 2017

Untuk memenuhi kebutuhan dilingkungan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan Calon Hakim Agung. MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi kamar pidana (1 orang), kamar perdata (2 orang), kamar agama (1 orang), kamar militer (1 orang) dan tata usaha negara (1 orang, yang memiliki keahlian hukum perpajakan).

Komisi Yudisial (KY) Kembali Menerima Usulan Calon Hakim Agung (CHA) 2017

Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, yakni mulai tanggal 8 sampai dengan 29 Maret 2017. Usulan tersebut ditujukankepada: Komisi Yudisial RI up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450. Telpon: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 29 Maret 2017 pukul 16.00 WIB (Stempel Pos).

Persyaratan Administrasi Calon Hakim Agung Karir: Warga Negara Indonesia, Bertakwa Kepada Tuhan, Berijazah minimal S-2 jurusan hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, Berusia minimal 45 tahun, Sehat rahani dan jasmani, Pengalaman minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai hakim (termasuk minimal 3 tahun sebagai Hakim Tinggi). Tidak pernah dijatuhi sanksi “pemberhentian sementara” akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dengan catatan pendaftar seleksi CHA yang tidak lulus 2x seleksi secara berturut-turut tidak dapat diusulkan mengikuti satu kali seleksi CHA berikutnya.

Persyaratan Administrasi Calon Hakim Agung Non Karir: Warga negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan, Berijazah minimal S-3 linier huku, Berusia minimal 45 tahun, Sehat jasmani dan rohani, Pengalaman berprofesi dibidang hukum minimal 20 (dua puluh) tahun, Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal. Catatan: Pendaftar seleksi CHA yang tidak lulus 2x seleksi secara berturut-turut tidak dapat diusulkan mengikuti satu kali seleksi CHA berikutnya.

Kelengkapan Administrasi Calon Hakim Agung:

  1. Surat usulan calon hakim agung
  2. Daftar riwayat hidup (memuat riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi)
  3. Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah
  5. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan) dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari Komisi Pemerantasan Korupsi
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  8. Pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna)
  9. Surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dari instansi yang bersangkutan
  10. Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
  11. Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
  12. Surat keterangan tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus parpol atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan parpol atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan di atas kertas bermaterai, jika diterima sebagai Hakim Agung
  13. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung
  14. Surat pernyataan pilihan kamar peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer), dan
  15. Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut