Kemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%
Kemenkeu
Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%: Dalam
rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat serta mempertimbangkan
peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran
santunan dan iuran wajib, serta sumbangan wajib bagi masyarakat yang menjadi
korban kecelakaan. Baik yang terjadi di dalam alat angkutan jalan yang ditumpanginya,
maupun yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Hal ini
tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib
Dana Penanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat,
Sungai Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017), serta
PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017).
![]() |
Free Image by Pixabay |
Secara resmi, kedua PMK
tersebut mencabut dan menyatakan bahwa PMK sebelumnya yang mengatur hal yang sama
tidak berlaku lagi. Melalui peraturan baru ini, Kementerian Keuangan bersama PT
Jasa Raharja (Persero), sebagai perusahaan yang ditunjuk Pemerintah untuk menjalankan
program dana pertanggungan wajib kecelakaan, memandang perlu untuk meningkatkan
nilai santunan. Besaran santunan kepada korban kecelakaan mengalami kenaikan hingga
100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran sumbangan. Sebagaimana diketahui,
dana pertanggungan kecelakaan penumpang dihimpun dari iuran wajib dana
pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sedangkan dana kecelakaan lalu lintas
jalan dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ).
Peningkatan nilai santunan
dilakukan karena telah terjadi perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi,
seperti kenaikan pada biaya rumah sakit, biaya obat-obatan, dan biaya untuk
proses penguburan. Selain peningkatan nilai santunan, pemberian manfaat baru
berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian
biaya ambulans yang dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan jiwa korban di saat
kritis juga dipertimbangkan dalam penyusunan PMK ini.
Pada sisi lain,
Kementerian Keuangan dan PT Jasa Raharja (Persero) juga harus mempertimbangkan stabilitas
daya beli masyarakat, sehingga peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat
baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun
peningkatan besaran Sumbangan Wajib (SW). Tidak hanya itu, data statisitik
selama 8 (delapan) tahun terakhir turut dipertimbangkan. Tercatat jumlah
penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan.
Namun, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban
kecelakaan lalu lintas cenderung menurun.
Santunan
Naik Hingga 100 Persen
Kenaikan besaran santunan
hingga 100 persen diperuntukkan bagikorban kecelakaan penumpang di darat,
sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara, serta bagi korban kecelakaan
lalu lintas. Peningkatan tersebut berupa santunan bagi ahli waris korban yang
meninggal dunia, penggantian biaya perawatan dokter, serta penggantian biaya
penguburan apabila tidak ada ahli waris. Adapun tambahan manfaat baru bagi
korban kecelakaan adalah berupa penggantian biaya ambulans dan penggantian
biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Selanjutnya, bagi korban kecelakaan
penumpang untuk alat angkutan umum penumpang di udara, besar santunan dan tambahan
manfaat baru diberikan berupa santunan bagi ahli waris korban yang meninggal
dunia. Namun, penggantian biaya perawatan dokter tidak mengalami kenaikan
(tetap), sedangkan penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris)
mengalami kenaikan hingga 100 persen. Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan
penggantian biaya ambulans dan penggantian biaya pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K). Sementara IW dan SW tidak mengalami kenaikan (tetap).
Dengan demikian,
berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 15/2017, besaran santunan bagi korban
meninggal dunia mencapai Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20
juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu,
dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp4 juta. Sementara bagi
penumpang angkutan udara, jumlah tanggungan yang diatur dalam PMK Nomor 15/2017
Pasal 4 tidak berubah, yaitu bagi korban meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap
Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.
Penutup
Kenaikan santunan yang
diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia dan kepada korban
sangat dibutuhkan. Hal ini untuk meningkatkan perlindungan dasar bagi
masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih lagi,
besaran santunan belum pernah mengalami kenaikan sejak 2008. Dari sisi keuangan
PT Jasa Raharja (Persero), peningkatan besaran santunan dimungkinkan. Sebab
pemerintah melihat peningkatan jumlah penumpang angkutan disertai dengan
penurunan tingkat kecelakaan.
Adanya manfaat baru berupa
penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya bisa
memberikan kepastian pembayaran bagi penolong korban. Sebab selama ini, sebagian
korban kecelakaan tidak berhasil diselamatkan karena terlambatnya penanganan
disertai ketidakjelasan pembiayaan.
PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor
16/2017 ditetapkan pada 13 Februari 2017 dan berlaku efektif pada 1 Juni 2017.
Dari segi waktu, pemberlakuan ketentuan dinilai tepat. Sebab bersamaan dengan
libur lebaran yang akan berlangsung pada pekan keempat Juni 2017. Bagi PT Jasa
Raharja (Persero), rentang waktu tiga bulan perlu dimanfaatkan secara efektif guna
melakukan persiapan yang diperlukan. Diantaranya penyesuaian sistem dan teknologi
pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai
jumlah santunan dan manfaat baru sehingga semua pihak memahami hak dan
kewajibannya atas iuran dan santunan yang diberikan PT Jasa Raharja.
Kemenkeu Naikkan Santunan
Korban Kecelakaan Hingga 100%
Oleh: Budi Sulistyo
Sumber: Media Keuangan
Maret 2017 - Kementerian Keuangan RI
Baca Juga: