Breaking News

Kemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%

Kemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%: Dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat serta mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran santunan dan iuran wajib, serta sumbangan wajib bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Baik yang terjadi di dalam alat angkutan jalan yang ditumpanginya, maupun yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan. 

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Penanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017), serta PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017).

Kemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%
Free Image by Pixabay

Secara resmi, kedua PMK tersebut mencabut dan menyatakan bahwa PMK sebelumnya yang mengatur hal yang sama tidak berlaku lagi. Melalui peraturan baru ini, Kementerian Keuangan bersama PT Jasa Raharja (Persero), sebagai perusahaan yang ditunjuk Pemerintah untuk menjalankan program dana pertanggungan wajib kecelakaan, memandang perlu untuk meningkatkan nilai santunan. Besaran santunan kepada korban kecelakaan mengalami kenaikan hingga 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran sumbangan. Sebagaimana diketahui, dana pertanggungan kecelakaan penumpang dihimpun dari iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sedangkan dana kecelakaan lalu lintas jalan dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Peningkatan nilai santunan dilakukan karena telah terjadi perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti kenaikan pada biaya rumah sakit, biaya obat-obatan, dan biaya untuk proses penguburan. Selain peningkatan nilai santunan, pemberian manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans yang dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan jiwa korban di saat kritis juga dipertimbangkan dalam penyusunan PMK ini.

Pada sisi lain, Kementerian Keuangan dan PT Jasa Raharja (Persero) juga harus mempertimbangkan stabilitas daya beli masyarakat, sehingga peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun peningkatan besaran Sumbangan Wajib (SW). Tidak hanya itu, data statisitik selama 8 (delapan) tahun terakhir turut dipertimbangkan. Tercatat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Namun, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas cenderung menurun.

Santunan Naik Hingga 100 Persen

Kenaikan besaran santunan hingga 100 persen diperuntukkan bagikorban kecelakaan penumpang di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara, serta bagi korban kecelakaan lalu lintas. Peningkatan tersebut berupa santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, penggantian biaya perawatan dokter, serta penggantian biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris. Adapun tambahan manfaat baru bagi korban kecelakaan adalah berupa penggantian biaya ambulans dan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Selanjutnya, bagi korban kecelakaan penumpang untuk alat angkutan umum penumpang di udara, besar santunan dan tambahan manfaat baru diberikan berupa santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia. Namun, penggantian biaya perawatan dokter tidak mengalami kenaikan (tetap), sedangkan penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) mengalami kenaikan hingga 100 persen. Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan penggantian biaya ambulans dan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Sementara IW dan SW tidak mengalami kenaikan (tetap).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 15/2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp4 juta. Sementara bagi penumpang angkutan udara, jumlah tanggungan yang diatur dalam PMK Nomor 15/2017 Pasal 4 tidak berubah, yaitu bagi korban meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.

Penutup

Kenaikan santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia dan kepada korban sangat dibutuhkan. Hal ini untuk meningkatkan perlindungan dasar bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih lagi, besaran santunan belum pernah mengalami kenaikan sejak 2008. Dari sisi keuangan PT Jasa Raharja (Persero), peningkatan besaran santunan dimungkinkan. Sebab pemerintah melihat peningkatan jumlah penumpang angkutan disertai dengan penurunan tingkat kecelakaan.

Adanya manfaat baru berupa penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya bisa memberikan kepastian pembayaran bagi penolong korban. Sebab selama ini, sebagian korban kecelakaan tidak berhasil diselamatkan karena terlambatnya penanganan disertai ketidakjelasan pembiayaan.

PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017 ditetapkan pada 13 Februari 2017 dan berlaku efektif pada 1 Juni 2017. Dari segi waktu, pemberlakuan ketentuan dinilai tepat. Sebab bersamaan dengan libur lebaran yang akan berlangsung pada pekan keempat Juni 2017. Bagi PT Jasa Raharja (Persero), rentang waktu tiga bulan perlu dimanfaatkan secara efektif guna melakukan persiapan yang diperlukan. Diantaranya penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai jumlah santunan dan manfaat baru sehingga semua pihak memahami hak dan kewajibannya atas iuran dan santunan yang diberikan PT Jasa Raharja.

Kemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%
Oleh: Budi Sulistyo
Sumber: Media Keuangan Maret 2017 -  Kementerian Keuangan RI