Mengoptimalkan (Public-Private Partnership) PPP Dalam Pembangunan Infrastruktur
Mengoptimalkan
(Public-Private Partnership) PPP Dalam
Pembangunan Infrastruktur: Bila diidentifikasi, berbagai macam
tantangan pembangunan saat ini sedang dihadapi. Diantaranya produktivitas rendah,
kurangnya inovasi, keterbatasan infrastruktur, daya saing rendah, ketimpangan
dan kemiskinan. Keseluruhannya membutuhkan respon kebijakan yang cepat, tapi tentu
saja tidak mudah sekaligus diselesaikan karena ada hambatan (constrain). Maka dicarilah tantangan
yang memiliki simpul pengikat yang dapat menghela sebagian dari tantangan yang
ada, salah satunya adalah gap infrastruktur.
Nugraheni dan Priyarsono
(2012) menyebutkan infrastruktur secara luas dapat memicu terjadinya kegiatan
ekonomi produktif di sektor-sektor lain. Shenggen Fan dan Connie Chan-Kang
(2004), mengatakan bahwa pembangunan jalan dengan pengembangan agrikultur,
irigasi, pendidikan, listrik dan telekomunikasi, memiliki kontribusi yang
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan.
Maka dari itu, secara
tidak langsung, pembangunan infrastruktur akan mendukung produktivitas sektor
ekonomi lainnya sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kondisi sosialbudaya
kehidupan masyarakat melalui efek berganda. Sedangkan secara langsung terkait sektor
konstruksi, infrastruktur juga menciptakan kesempatan kerja dan usaha (Awal,
2014). Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur
menjadi salah satu program prioritas.
Dalam RPJMN 2015 – 2019,
biaya yang dibutuhkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur seperti Kereta
Api, Perhubungan Darat, Laut dan Udara, Transportasi Perkotaan, Ketenagalistrikan,
Energi, Telekomunikasi, Sumber Daya Air, Air Minum dan Limbah, dan Perumahan mencapai
Rp. 5,519 triliun. Sektor terbesar yang membutuhkan pembiayaan adalah
Kelistrikan dengan total Rp980 triliun untuk kapasitas 35.000 MW.
Sekalipun skema pembiayaan
pembangunan infrastruktur tidak seluruhnya dibiayai APBN/APBD, diharapkan juga
partisipasi BUMN dan Swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
atau disebut juga dengan skema Public Private Partnership (PPP). Namun,
persentase dari total anggaran yang dibutuhkan membangun infrastruktur yaitu 50
persen dari APBN/ APBD. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri, apalagi sumber
penerimaan negara tidak memadai untuk membiayai APBN.
Persoalan yang dapat
menjadi hambatan serius dalam pembangunan infrastruktur lewat skema PPP, yakni
1) Industri infrastruktur merupakan padat modal (capital intensive), 2)
Industri infrastruktur terbilang investasi long term, sementara pembiayaan yang
tersedia baik yang berasal dari perbankan domestik maupun di pasar keuangan
merupakan short term, dan 3) Regulasi yang ada dalam implementasinya banyak
menemui kendala, enforcement belum berjalan maksimal.
Constrain ini membutuhkan sentuhan
langsung dari pemerintah pusat secara sungguh-sungguh. Untuk itu, ”intervensi”
pemerintah terhadap lembaga keuangan diperlukan agar dapat mengurangi beban
bagi pelaku usaha yang menggarap infrastruktur, khususnya infrastruktur yang
terhitung kurang efisien namun memiliki nilai ekonomi. Di samping itu, lembaga
keuangan domestik diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi intermediasinya dalam
rangka pembangunan ekonomi, sekaligus mempercepat penurunan disparitas yang telah
lama berlangsung.
Apalagi lembaga financing
yang menangani masalah pembangunan infrastruktur yang ada seperti Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN), dimana kemampuannya masih terbatas. Namun setidaknya
kehadiran LMAN tentu menjadi lebih baik untuk memperlancar pembangunan infrastruktur
strategis seperti jalan tol, bandara dan rel kereta api. Kondisi nyata yang
dihadapi dalam pembangunan infrastruktur adalah pengadaan lahan, hampir
seluruhnya pembangunan proyek strategis dihadang oleh pengadaan lahan karena
munculnya percaloan tanah. Hal semacam ini tidak mungkin dilakukan oleh swasta
bilamana dilakukan lewat skema PPP. Hal yang tak kalah penting yaitu
keterlibatan pemerintah daerah diperlukan dalam menyiapkan lahan untuk
kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Mengoptimalkan PPP Dalam
Pembangunan Infrastruktur
Muh. Amier Arham
Dosen Ilmu Ekonomi
dan Studi pembangunan FE Universitas Negeri Gorontalo
Sumber: Media
Keuangan Januari 2017