Puji Gunawan: Optimalisasi Penerimaan Negara
Tahun 2015 juga merupakan momentum yang sangat penting bagi Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terobosan dalam kebijakan fiskal guna menciptakan APBN yang lebih sehat, berkualitas dan membangun ruang fiskal yang cukup untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan. Penerimaan negara sendiri terdiri atas Penerimaan Pajak, penerimaan Bea dan Cukai, penerimaan PNBP dan Penerimaan Hibah.
Di tahun 2015 ini, Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan Penerimaan negara dalam rangka menyesuaikan dengan beberapa kondisi. Beberapa kondisi tersebut misalnya penurunan PPh Migas yang disebabkan turunnya lifting dan perubahan asumsi (ICP dan kurs) yang akan mempengaruhi Penerimaan dari Sektor pajak.
Contoh lainnya adalah Penerimaan PNBP yang dipengaruhi oleh adanya penurunan Pendapatan SDA Migas disebabkan turunnya ICP dan lifting minyak dan Pendapatan Bagian Laba BUMN yang mengalami penurunan dalam rangka mendukung agenda-agenda Prioritas.
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa Pemerintah menjadikan penerimaan Pajak sebagai sumber pendanaan yang utama. Dalam APBN-P 2015, penerimaan perpajakan meningkat 29,9% dari realisasi 2014 dan 7,92% (menjadi Rp. 1.489,30 Triliun) jika dibandingkan dengan APBN tahun 2015. Jumlah yang sangat fantastis ini tentunya memerlukan upaya-upaya ekstra dari Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Beberapa langkah-langkah perbaikan akan dilakukan. Secara internal, upaya yang dilakukan antara lain melalui penggunaan anggaran dan Pengeloaan SDM serta Perbaikan administrasi perpajakan (memalui penerapan etax invoice dan pencegahan transfer pricing). Dari sisi regulasi, kedepannya Ditjen Pajak akan melakukan intensifikasi (via perbaikan regulasi PPh, PPN dan PPnBM) dan Ekstensifikasi WP baru (sektoral). Tidak hanya hal-hal yang bersifat teknis, Kementerian keuangan juga akan berkoordinasi dengan Intansi terkait untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan melakukan penyesuaian kebijakan di bidang PPh nonmigas, bea masuk, dan bea keluar serta melakukan koordinasi peningkatan daya saing dan nilai tambah melalui pemberian insentif.
Baca Juga: Revaluasi Aset BUMN
Beralih ke Penerimaan sektor Kepabeanan dan Cukai, dalam APBN-P 2015sektor ini ditargetkan mencapai Rp. 195 Triliun. Penerimaan sektor Kepabeanan dan Cukai terdiri atas penerimaan cukai (hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol), bea masuk, dan bea keluar.
Beberapa langkah Optimalisasi yang akan dilakukan meliputi perbaikan mekanisme fasilitas penundaan pembayaran cukai, pebaikan kebijakan di bidang PPh nonmigas, bea masuk, dan bea keluar, Pengendalian konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai serta melalui Peningkatan upaya pemberantasan cukai ilegal dan penyelundupan.
Perubahan target penerimaan dari PNBP dalam APBN 2015 dipengaruhi oleh Pendapatan SDA Migas yang turun Rp142,9 Triliun akibat turunnya ICP dan lifting minyak, Pendapatan pertambangan minerba yang ditargetkan naik Rp7,1 Triliun. Serta Pendapatan Bagian Laba BUMN yang mengalami penurunan sebesar Rp7,0 Triliun, dalam rangka peningkatan peran BUMN yang mendukung Agenda Prioritas.
Beberapa upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut diantaranya melalui realisasi produksi sumur minyak baru, menahan penurunan alamiah lifting migas, dan pengendalian cost recovery. Selain itu, upaya juga peningkatan juga dilakukan memalui Penyesuaian tarif PNBP, Peningkatan kinerja BUMN.Peningkatan pengawasan dan pelaporan PNBP. Perbaikan regulasi, administrasi dan sistem PNBP. Selama ini, terdapat 5 Kementerian Negara/ Lembaga penyumbang PNBP terbesar yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM sertaKementerian Perhubungan.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Oleh: Puji Gunawan
Sumber: Tinjauan Ekonomi dan Keuangan, Edisi Maret 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia