Breaking News

Menunggu Channel Aduan Bareskrim

Pertemuan antara jajaran Bareskrim Polri dengan pihak Google, Twiter dan Facebook setidaknya memberikan angin segar bagi kita semua. Kita yang sudah jenuh dengan makin mudahnya mengumbar kebencian dan hasutan di media sosial. Apalagi sudah terbukti, hasutan media sosial bisa meledakkan konflik horizontal seperti di Tanjung Balai.


Menunggu Channel Aduan Bareskrim

Dari pertemuan tersebut diambil kesimpulan bahwa akan disediakan channel khusus yang terhubung langsung kepada aparat kepolisian untuk langsung mengambil tindakan. Jadi, tidak lagi harus menunggu aduan dari masyarakat. Penyebaran hasutan sepertinya tidak lagi menjadi delik aduan.

Sebelumnya, mari menilik kasus Yapoangan dan Si Tukang Sate yang ditangkap polisi karena sebelumnya ada aduan yang masuk. Si penyebar hasutan pada konflik horizontal di Tanjung Balai juga karena adanya konflik yang meledak. Mendatang, siapapun pengguna media sosial bisa langsung melaporkan siapapun yang menyalahgunakan medsos untuk memicu konflik.

Surat Edaran Kapolri dan UU ITE nyata-nyata tidak mampu meredam makin meluasnya propaganda kebencian di media sosial. Dengan dua dasar hukum tersebut, kita melihat bagaimana pihak kepolisian justru bersifat pasif. Hanya akan bereaksi ketika sudah terjadi permasalahan atau baru mau menindaklanjuti setelah ada laporan dari masyarakat.

Selama ini, masyarakat enggan melaporkan propaganda kebencian karena tidak mau repot. Repot melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai repot hadir di persidangan. Jadilah masyarakat juga enggan aktif melaporkan karena tidak mau repot berurusan sama polisi, meskipun hanya sebatas saksi. Keadaan ini lah yang seharusnya ditangkap cepat oleh kepolisian.

Memang tampaknya pihak kepolisian tidak lagi mau kecolongan. Sekarang, mereka sendiri yang benar-benar harus mau bertindak langsung. Misalnya, langsung melakukan aksi pemblokiran kepada akun yang menyebarkan propaganda hasutan. Jika kemudian akun tersebut hanya akun palsu, polisi cyber yang harus mengejar akun asli si provokator. Langsung tindak, langsung tangkap.

Kerusuhan Tanjung Balai sekaligus menjadi kritik kepada kepolisian untuk bertindak cepat. Sumber-sumber konflik langsung ditindak. Buktinya, Si Provokator konflik di media sosial langsung ditangkap. Seperti inilah seharusnya kepolisian bertindak, cepat dan tepat sasaran.

Penyediaan channel aduan harus cepat direalisasikan. Apalagi, penyebaran isu melalui media sosial bisa sangat cepat dengan jagkauan yang luas. Kepolisian harus serius untuk memadamkan bara dalam sekam yang saat ini sudah tersebar di seantero negeri. Jangan sampai ada kejadian seperti Tanjung Balai di daerah lain di Indonesia.