Breaking News

Mengapa Harus Buat/ Daftar e-KTP atau KTP Elektronik?

Mengapa Harus Membuat atau Mendaftar e-KTP? - Akhir-akhir ini beredar himbauan bahwa bagi seluruh masyarakat Indonesia harus membuat e-KTP secara gratis sampai dengan batas waktu perekaman data pada 30 september 2016 dan berlaku untuk seumur hidup. Pemerintah menyadari bahwa selama ini pendataan kependudukan Indonesia bisa jadi simpang siur disebabkan tidak adanya data pasti yang terekam melalui sistem yang terintegerasi. Sanksi yang diberikan bila sampai dengan tenggat waktu tidak melakukan perekaman data adalah sanksi administratif berupa hilangnya hak adminsitratif, kok bisa? Mari simak betapa pentingnya e-KTP.

Mengapa harus buat E-KTP atau KTP Elektronik?
Image by Pixabay

Dengan adanya e-KTP maka seluruh Warga Negara Indonesia dapat dideteksi dan besarannya dapat dilihat dengan pasti. Karena dengan KTP konvensional terdapat banyak kecurangan yang terjadi seperti adanya KTP ganda dengan tujuan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dengan memalsukan identitas diri agar dapat menghindari pajak, pencucian uang, mengamankan uang hasil korupsi, pemalsuan paspor dan identitas lainnya.

Manfaat lain adalah perihal privasi dan identitas diri dari setiap warga dari kecurangan orang lain. Karena e-KTP memuat kepada identitas jati diri tunggal pada setiap orang yang memiliki e-KTP. Identitas jati diri tunggal ini tidak akan tumpang tindih dengan jati diri orang lain sehingga tidak dapat dipalsukan dan digandakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

e-KTP juga berfungsi sebagai kartu suara pada pemilu atau pilkada. Sehingga, jika ini berjalan dengan baik maka dapat juga memudahkan atau solusi dari tumpang tindihnya jumlah mata pilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu terjadi pada saat moment pilkada maupun pemilu berlangsung. Dengan e-KTP diharapkan secara administratif akan jelas dan tidak terjadi bias seperti adanya pemilih ganda dan pemilih yang tumpang tindih untuk memilih pada TPS tertentu.

Didalam e-KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap orang memiliki satu e-KTP dan satu NIK, ini menjadi identitas seumur hidup setiap warga negara. Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP memiliki banyak fungsi dan merupakan dasar bagi pembuatan keperluan administratif lainnya seperti untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Tanah, Rekening Bank, STNK dan untuk pembuatan dokumen penting lainnya yang diatur oleh Undang-undang.

Jadi dilihat dari segi substansi dan kepentingannya maka e-KTP merupakan jantung dari segala macam aktifitas administratif setiap warga negara. Lalu bagaimana caranya keberadaan e-KTP dapat mengendalikan semua itu maka gambaran tentang kelebihan dari e-KTP dapat disimak sebagai berikut:

Mengapa harus buat E-KTP atau KTP Elektronik?

Data apa saja yang diambil pada saat perekaman data?

Mengapa harus buat E-KTP atau KTP Elektronik?

Elemen atau Struktur apa saja yang ada didalam e-KTP sehingga dapat berfungsi dengan baik untuk digunakan setiap warga negara?

Mengapa harus buat E-KTP atau KTP Elektronik?

Bagaimana caranya untuk membuat e-KTP?

Mengapa harus buat E-KTP atau KTP Elektronik?

Demikianlah artikel Mengapa harus buat e-KTP atau KTP Elektronik ini mudah-mudahan dapat memberikan gambaran betapa pentingnya e-KTP bagi kita semua. Bagi yang belum memiliki e-KTP mari kita dukung suksesnya program ini. Ups.. ngomong-ngomong saya sendiri sudah punya apa belum ya...