Carut Marut Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Lampung
Hampir setiap Tahun ajaran
baru, Rektorat Universitas Lampung menghadapi aksi keras aktivis mahasiswa
sejak diberlakukannya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2013 lalu.
Aksi-aksi aktivis mahasiswa Unila baik yang tergabung dalam aliansi maupun
dipimpin langsung oleh Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas maupun
Universitas dilakukan untuk mengkritisi kebijakan penetapan UKT yang dianggap
memberatkan biaya untuk kuliah setiap mahasiswa yang diterima di Unila.
![]() |
Muhardi Ali |
Berbicara masalah UKT,
mungkin belum semua masyarakat tahu khususnya masyarakat Lampung mengenai
sistem biaya kuliah ini. UKT diberlakukan di Unila pada tahun 2013 lalu
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal
(UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Uang kuliah tunggal
terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan
ekonomi masyarakat dengan kata lain UKT ditetapkan berdasarkan penghasilan
orang tua mahasiswa.
Adapun kelompok UKT
terdapat pada tabel dibawah ini:
Penetapan besarnya UKT
ditentukan berdasarkan hasil verifikasi berkas oleh panitia yang memverifikasi
berkas tersebut.
Sebenarnya sistem ini baik
sekali jika diterapkan dengan benar dan tepat sasaran. Namun sayang penetapan
besarnya UKT Unila tidak memuaskan sebagian mahasiswa yang diterima di
Universitas Lampung, karena dianggap tidak sesuai dengan penghasilan orang tua
mereka.
Salah satu bukti penetapan
UKT Unila tidak sesuai dan belum tepat sasaran dilihat dari kasus yang
menimpa Achmad Barkah, siswa yang
berasal dari SMAN 1 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Barkah diterima di
Universitas Lampung Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Unila melalui jalur
SBMPTN.
Achmad Barkah terancam
tidak bisa kuliah. karena tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang
nilainya cukup besar, yakni 2,4 juta rupiah. Nilai UKT tersebut besar jika
dibandingkan dengan penghasilan orang tuanya yang hanya sebesar Rp 750.000 dan
menanggung 3 orang anak.
Atas kasus yang menimpa
Barkah tersebut direspon oleh aktivis-aktivis mahasiswa Unila, dan sebagai
bentuk protes dari penetapaan UKT tersebut, dilakukan aksi solidaritas
penggalangan Koin Untuk Barkah.
Kasus ini adalah potret,
bahwa masih carut marut nya penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di
Universitas Lampung.
Ada beberapa tawaran
solusi agar penetapan UKT Unila tidak carut marut dan tepat pada sasaran.
Karena UKT adalah sebuah sistem maka solusi yang pertama adalah dilakukannya
verifikasi berkas secara faktual bagi mahasiswa yang merasa keberatan atas UKT
yang telah ditetapkan, artinya dilakukan survei lapangan kepada mahasiswa yang
diterima di Universitas Lampung, karena konsekuensi diberlakukannya system UKT
maka harus ada survei lapangan dan tidak hanya sebatas banding UKT, sebab
kemampuan ekonomi tidak bisa dilihat hanya sebatas pada berkas. Solusi ini
dapat dijalankan dengan bekerja sama dengan aktivis mahasiswa, sehingga aktivis
mahasiswa pun tidak hanya mengkritik tapi terlibat langsung untuk memberikan
solusi.
Solusi yang kedua adalah
dibuat kebijakan sistem mencicil atau tempo untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa
yang masih merasa keberatan atas UKT yang telah ditetapkan setelah diadakannya
uji faktual atau banding UKT.
Solusi yang ketiga adalah
dicarikan beasiswa (semacam orang tua asuh) untuk mahasiswa yang telah diterima
dan belum mampu membayar UKT diluar beasiswa bidik misi karena mengingat kuota
bidik misi sangat terbatas dan tidak semua mahasiswa yang belum mampu
mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa itu, terlebih beasiswa PPA
dan BBM sudah tidak ada sejak tahun lalu.
Mungkin tulisan ini
merupakan bentuk keprihatinan, rasa cinta
terhadap almamater dan rasa kepedulian terhadap dunia pendidikan, karena
pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena faktor ekonomi tidak mendukung,
dan semoga kedepan Rektorat Universitas Lampung dapat lebih bijak dan tepat
sasaran dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal.
Carut Marut Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Lampung
Oleh: Muhardi Ali
Aktivis HMI Cabang Bandar Lampung
Carut Marut Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Lampung
Oleh: Muhardi Ali
Aktivis HMI Cabang Bandar Lampung