Dana Desa, Antara Kreatifitas Membangun dan Kemungkinan Penyelewengan
Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) --selanjutnya akan disebut “dana
desa” dalam tulisan ini--. Dana desa bagaikan dua mata pisau. Disatu sisi
menciptakan kreativitas dengan bertambahnya pendapatan dari transfer APBN dan
APBD dan disisi lain adanya kemungkinan jebakan “Batman” didalamnya.
Dari dua pandangan
tersebut maka ada dua kemungkinan yang terjadi yakni:
Kreativitas
Membangun
Kreatifitas membangun akan
lebih hidup dengan adanya kedua pendanaan tersebut, baik disektor fisik dan non
fisik. Dana desa dimaksudkan untuk membangun dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat desa. Atas dasar hal itu idealnya dana desa harusnya lebih di
prioritaskan dalam hal investasi jangka panjang seperti BUMDes, Pinjaman UKM,
Pembangunan pasar, dan berbagai macam bentuk investasi lainnya. Investasi
tersebut akan membangun kemandirian lewat peningkatan PAD (Pendapatan Asli
Desa).
Kemungkinan
penyelewengan karena persoalan akuntabilitas publik
Hal ini terjadi karena
kapasitas aparatur pemerintah ditingkat desa yang kurang memadai dalam
pengelolaan keuangan yang mensyaratkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Transparansi
pengelolaan keuangan wajib dilaksanakan oleh desa, karena sejatinya dana desa
yang berasal dari transfer pusat dan daerah di dalamnya terkandung pajak (pusat
maupun daerah) yang dihimpun dari masyarakat tentunya harus ada
pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Pemerintah di tingkat
pusat pusat maupun daerah hendaknya menyiapkan regulasi dan hal-hal lain yang
berkaitan erat dalam hal ini demi mendukung format pembangunan yang sudah di
set sedemikian rupa dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Jangan sampai
maksud dan tujuan meleset jauh dari realita seperti yang terjadi justru
penyelewengan dari tingkat desa sampai tingkat atas. Wallahualam.
Dana Desa, Antara Kreatifitas Membangun dan Kemungkinan Penyelewengan
Oleh: Ahmad Marulloh
Aktif di HMI Cabang Bandar Lampung Komisariat Ekonomi Unila