Breaking News

Nyamannya Bermain Judi Online



Sebenarnya, cerita dan desas-desus judi jenis ini sudah lama. Tapi, makin lama, malah makin leluasa. Tidak kenal umur. Mau anak-anak sampai orang tua ikut main. Asal tau caranya. Caranya juga gampang, ada petunjuknya.

Nyamannya Bermain Judi Online

Dulu, kita semua menganggap remeh game yang sangat populer. Game poker, bermain dengan chip. Game di menu remote televisi jenis roulette. Cuma game biasa. Tidak tahunya, sekarang jadi game judi. 

Tidak sadar, di sana banyak anak bangsa kita terdidik secara autodidak. Dari game yang hanya permainan biasa, jadi judi populer. Terbiasa main poker pakai chip, sekarang pakai uang. 

Lihat saja di beberapa warung internet (warnet), ada saja yang bermain judi. Di bulan puasa. Seperti penulis temui di salah satu warnet di Kemiling, Bandarlampung. Sambil bersantai, rokok di tangan kanan, minuman dingin di tangan kiri. Sibuk ketik keyboard, klik sana sini di situs judi online. 

Luar biasa leluasa, di siang bolong, sangat santai. Seperti tidak ada apa-apa. Saat itu, si pelaku sedang bermain judi bola. Maklum saja, mungkin sedang hingar-bingar EURO 2016 di Prancis. 

Tidak seperti judi koprok yang harus sembunyi-sembunyi di kebun semak belukar, ngumpet di rumah sepi saat main kartu remi. Apalagi harus main di tengah ladang seperti judi sabung ayam. Bermain judi online bahkan bisa sambil tiduran di kamar. 

Tidak harus ketar-ketir diciduk polisi. Tidak harus pasang intel seperti judi sabung ayam. Tidak harus menyembunyikan uang seperti judi remi. Tidak perlu menyebunyikan rekapan dalam handphone seperti judi togel. Luar biasa kenyamanan dalam bermain judi online, apapun jenis judinya. 

Judi online, mulai dari poker, roulette, domino sampai tebak skor, bisa dimainkan dimana saja. Bahkan pakai gadget. Tinggal registrasi, bayar deposito uang, main. Mau ditangkap polisi?. Buang BB (barang bukti) segampang membalikkan telapak tangan. Tinggal klik, ilang semua bukti. 

Dalam kenyamanan judi online, seseorang bisa menghabiskan puluhan ribu sampai jutaan rupiah. Sekali main saja. Bandingkan dengan pelaku judi togel yang ditangkap polisi. Barang bukti yag disita paling cuma uang 50 ribu. Judi kartu remi, yang disita paling cuma 20 ribu. 

Seorang rekan, mantan pegawai bank, pernah menghabiskan uang 15 juta sekali main judi roulette. Bayangkan, betapa besarnya uang yang berputar di sana. Sayang, judi ini seperti sulit sekali ditangani. Situsnya bertebaran, mudah sekali diakses. 

Lalu, di mana peran pemerintah?. Sesungguhnya, beberapa operator judi ini sudah ditangkap polisi. Seperti Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya yang mengungkap bandar judi shobet.com, Rambing Halim di Tangerang Selatan. 

Sayang, itu semua tidak cukup. Aparat kepolisan seperti kewalahan menangani kejahatan cyber seperti judi online. Apalagi, beberapa situs judi online dikendalikan dari luar negeri. Makin lengkap saja penderitaan Indonesia, anak bangsanya diracuni banyak penyakit. 

Sepertinya, Indonesia harus memiliki detasemen atau lembaga khusus untuk menangani kejahatan cyber. Membentuk Detasemen Khusus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).  Memang harus ada Badan Nasional Penanganan Cyber Crime. 

Selama ini, kejahatan cyber hanya ditangani oleh unit-unit khusus. Itu pun hanya dimiliki di tingkatan Kepolisian Daerah (Polda). Jumlahnya tidak signifikan untuk menangani kejahatan Cyber. 

Jika memungkinkan, bentuk unit-unit Cyber Crime sampai ke tingkat polsek. Terjadinya judi online bukan hanya di kota besar, di mana ada jaringan internet, di situ bisa bermain judi. Bahkan di pedesaan sekalipun. Jadi, rentang kendali penangan tidak terlalu jauh, bisa dicover sampai tingkat polsek. 

Kita apresiasi jika ada pelaku judi konvensional (koprok, togel, remi, sabung ayam) ditangkap polisi. Tapi kita juga sangat menunggu penanganan dari aparat kepolisian untuk memberangus judi online.

Selain itu, kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga harus lebih proaktif. Lakukan tindakan pencegahan sesegera mungkin. Ini seperti didiamkan saja. Padahal sudah ada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Segera blokir kalau ada situs judi online. 

Pemerintah daerah juga harus bersinergi. Terbitkan perda pelarangan judi online. Satpol PP sebagai penegak perda, cepat ambil tindakan. Razia warnet yang menyalahgunakan fungsinya. Daripada cuma bisa razia warung makan, untuk apa?. Nggak penting amat sih.

Penulis: Anton Adi Wijaya