Diperlukannya Pengetatan Atas Peredaran Minuman Keras
Diperlukannya
pengetatan atas peredaran minuman keras, khususnya jenis miras dengan kadar
alkohol di atas 5%. Selama ini,
peredaran minuman keras di Bandarlampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2011 mengenai Distribusi Miras.
Artinya,
hanya distributor tertentu yang meiliki izin khusus yang diperbolehkan menjual
miras. Jual miras boleh, tapi orang-orang tertentu saja.
Akan
tetapi, dalam kenyataan nya, minuman keras tertentu dengan kadar alkohol di
atas 5% masih dijual bebas. Tidak sulit
untuk menemukan minuman jenis ini. Bahkan, di sekitar lokasi pendidikan
sekalipun.
Penulis
penah menemui salah satu penjual miras yang berjualan tepat beberapa meter saja
dari sebuah Pintu gerbang Perguruan Tinggi Negeri di Lampung.
Keberadaan
pedagang miras di sekitar lokasi pendidikan menyampaikan pesan bahwa di sana
pun peminat miras cukup banyak. Pedagang masih dengan leluasa untuk menjualnya.
Selain
itu, beberapa pedagang pinggir jalan juga tetap menjual miras dengan leluasa
seperti yang dilakukan pedagang di salah satu jalan protokol di kota ini. Botol
miras memang tidak dipajang, tetapi jika ada yang mencari, pedagang akan
mengambilnya di lokasi tempat menyembunyikan miras.
Ancaman
peredaran miras bukan hanya sebatas pada miras kemasan. Peredaran miras
tradisional juga peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan nyaris tanpa
pengawasan. Penjual-penjual miras jenis ini memang lebih terang-terangan.
Mungkin karena merupakan minuman tradisonal. Akan tetapi keberadaannya sudah
banyak disalahgunakan.
Peredaran
miras jenis ini biasanya banyak terjadi di hiburan rakyat organ tunggal yang
dilakukan sampai larut malam. Selain murah dengan harga lima ribu rupiah per
liter, nyaris setiap kelurahan di Bandarlampung ada yang menjual minuman jenis
ini. Akibat menenggak miras saat aksi keramaian, terjadilah keributan berujung
penganiayaan bahkan kematian.
Bukti
begitu mengkhawatirkannya peredaran miras tradisonal ini juga bisa dibuktikan
dengan kejadian kriminal beberapa waktu lalu. Seorang gadis belia digilir oleh
teman prianya bersama rekan-rekannya. Sebelumnya, korban sudah dicekoki miras.
Bukti yang lebih jelas lagi adalah kasus Yuyun di Bengkulu, gadis belia yang
tewas diperkosa 14 Pria.
Pengetatan
atas peredaran miras jenis ini bukan berarti ingin mengesampingkan kearifan
lokal, akan tetapi, peredaran nya yang sudah sangat mengkhawatirkan membutuhkan
penanganan. Selama ini, memang tidak ada peraturan yang bisa menjerat pedagang
yang menjual miras tradisional.
Tindakan
yang bisa diambil berupa penyitaan tanpa bisa membendung pusat produksinya.
Penjual akan kembali menjualnya. Belum ada payung hukum yang membatasi itu.
Tidak
bisa tidak, harus ada komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan penegak perda
untuk gencar melakukan razia. Kita semua tahu, akibat miras, sudah banyak aksi
kejahatan yang terjadi. Kondisi seseorang yang labil setelah banyak minum
minuman keras menjadi faktor penggerak aksi kejahatan.
Memang
harus melakukan razia secara kontinyu. Terus-menerus sebelum ada payung hukum
yang pasti untuk membatasi peredarannya. Polisi Pamong Praja harus bersedia
rajin berkeliling melakukan razia miras. Daripada hanya mengatur lalu lintas
yang jelas-jelas bukan tanggungjawab pekerjaannya.
Selain
itu, masyarakat juga harus bersedia untuk berperan serta secara aktif
menyampaikan informasi tentang adanya penyalahgunaan miras. Sampaikan irformasi
melalui hot line service yang sudah disediakan baik itu kepada pihak kepolisian
atau pemerintah kota. Semua harus berperan serta secara aktif.