Breaking News

Diperlukannya Pengetatan Atas Peredaran Minuman Keras



Diperlukannya pengetatan atas peredaran minuman keras, khususnya jenis miras dengan kadar alkohol di  atas 5%. Selama ini, peredaran minuman keras di Bandarlampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 mengenai Distribusi Miras.

Artinya, hanya distributor tertentu yang meiliki izin khusus yang diperbolehkan menjual miras. Jual miras boleh, tapi orang-orang tertentu saja.
 
Diperlukannya Pengetatan Atas Peredaran Minuman Keras
Anton Adi Wijaya
Akan tetapi, dalam kenyataan nya, minuman keras tertentu dengan kadar alkohol di atas 5%  masih dijual bebas. Tidak sulit untuk menemukan minuman jenis ini. Bahkan, di sekitar lokasi pendidikan sekalipun. 

Penulis penah menemui salah satu penjual miras yang berjualan tepat beberapa meter saja dari sebuah Pintu gerbang Perguruan Tinggi Negeri di Lampung.

Keberadaan pedagang miras di sekitar lokasi pendidikan menyampaikan pesan bahwa di sana pun peminat miras cukup banyak. Pedagang masih dengan leluasa untuk menjualnya. 

Selain itu, beberapa pedagang pinggir jalan juga tetap menjual miras dengan leluasa seperti yang dilakukan pedagang di salah satu jalan protokol di kota ini. Botol miras memang tidak dipajang, tetapi jika ada yang mencari, pedagang akan mengambilnya di lokasi tempat menyembunyikan miras.

Ancaman peredaran miras bukan hanya sebatas pada miras kemasan. Peredaran miras tradisional juga peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan nyaris tanpa pengawasan. Penjual-penjual miras jenis ini memang lebih terang-terangan. Mungkin karena merupakan minuman tradisonal. Akan tetapi keberadaannya sudah banyak disalahgunakan. 

Peredaran miras jenis ini biasanya banyak terjadi di hiburan rakyat organ tunggal yang dilakukan sampai larut malam. Selain murah dengan harga lima ribu rupiah per liter, nyaris setiap kelurahan di Bandarlampung ada yang menjual minuman jenis ini. Akibat menenggak miras saat aksi keramaian, terjadilah keributan berujung penganiayaan bahkan kematian.

Bukti begitu mengkhawatirkannya peredaran miras tradisonal ini juga bisa dibuktikan dengan kejadian kriminal beberapa waktu lalu. Seorang gadis belia digilir oleh teman prianya bersama rekan-rekannya. Sebelumnya, korban sudah dicekoki miras. Bukti yang lebih jelas lagi adalah kasus Yuyun di Bengkulu, gadis belia yang tewas diperkosa 14 Pria.

Pengetatan atas peredaran miras jenis ini bukan berarti ingin mengesampingkan kearifan lokal, akan tetapi, peredaran nya yang sudah sangat mengkhawatirkan membutuhkan penanganan. Selama ini, memang tidak ada peraturan yang bisa menjerat pedagang yang menjual miras tradisional. 

Tindakan yang bisa diambil berupa penyitaan tanpa bisa membendung pusat produksinya. Penjual akan kembali menjualnya. Belum ada payung hukum yang membatasi itu.

Tidak bisa tidak, harus ada komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan penegak perda untuk gencar melakukan razia. Kita semua tahu, akibat miras, sudah banyak aksi kejahatan yang terjadi. Kondisi seseorang yang labil setelah banyak minum minuman keras menjadi faktor penggerak aksi kejahatan.

Memang harus melakukan razia secara kontinyu. Terus-menerus sebelum ada payung hukum yang pasti untuk membatasi peredarannya. Polisi Pamong Praja harus bersedia rajin berkeliling melakukan razia miras. Daripada hanya mengatur lalu lintas yang jelas-jelas bukan tanggungjawab pekerjaannya. 

Selain itu, masyarakat juga harus bersedia untuk berperan serta secara aktif menyampaikan informasi tentang adanya penyalahgunaan miras. Sampaikan irformasi melalui hot line service yang sudah disediakan baik itu kepada pihak kepolisian atau pemerintah kota. Semua harus berperan serta secara aktif.