Breaking News

Berburu Harta Karun Di Kota Baru Lampung



Kota Baru adalah kawasan baru yang diproyeksikan akan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Lampung. Pembangunannya dengan Anggaran Multy Years. Lokasinya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sekitar 15 kilometer dari Terminal Rajabasa Bandarlampung.

 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (1) Gerbang Masuk Kota Baru Lampung
Kondisi Bandarlampung sendiri sebagai Ibu Kota Provinsi Lampung dianggap sudah terlalu padat dan sudah tidak cukup kondusif lagi dijadikan pusat pemerintahan. 
 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (2) Bangunan Makrak di Kota Baru Lampung
Luas wilayah Kota Baru sendiri adalah 1.580 hektare. Diharapkan pembangunan Kota Baru di areal tersebut dapat mendongkrak pembanguanan di wilayah penyangga di sekitarnya. Anggaran yang digunakan untuk pembangunan Kota baru berasal dari APBD Provinsi Lampung. Sejak Pembangunan nya tahun 2013 silam pada era Gubernur Sjachroedin ZP, sudah lebih dari Seratus Milyar uang yang digelontorkan.  
 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (3) Bangunan Kantor Gubernur di Kota Baru Lampung dari Sisi Depan
Sampai akhirnya Pembangunan mega proyek tersebut dihentikan oleh Gubernur Baru Ridho Ficardo. Tidak ada yang tahu, kapan pembangunan akan dilaksanakan. Padahal, di sana sudah berdiri beberapa rancangan bangunan maupun bangunan yang sudah jadi seperti Akses Jalan Masuk Gapura, Rumah Sakit Daerah, Gedung Dewan Provinsi Lampung, Bangunan Masjid dan Kantor Gubernur dan bangunan lainnya seperti kantor kedinasan hingga balai adat Lampung.
 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (4) Bangunan Kantor Gubernur di Kota Baru Lampung dari Sisi Samping Kiri
Sejak proyek pembanguanan tersebut dihentikan tahun 2015 kemarin, kondisi Kota Baru sangat memprihatinkan. Gedung-gedung dibiarkan mangkrak, mirip rumah hantu. Tidak terawatt, diselimuti semak belukar. Cocok untuk kegiatan uji nyali atau pun kegiatan menantang nyali “dunia lain”. Komplek Pemerintahan dengan bangunan nya yang dibangun dengan uang rakyat, terbengkalai sudah. 

Kabar terbengkalainya Kota Baru dimanfaatkan oleh para pemburu harta karun. Mereka adalah orang-orang yang dengan sigap memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah atas asset yang dimiliki. Dengan cepat, para pemburu harta ini menyulap Komplek Kantor Pemerintahan di Kota Baru menjadi kebun singkong dan kebun jagung. Siapa yang mau menyalahkan atas penggarapan lahan mangkrak di Kota Baru?. Mulai dari jalan akses masuk, sampai di dalam area komplek bangunan Pemerintahan sudah dikuasai perambah yang berburu harta karun dari menanam Singkong dan Jagung. 
 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (5) Lahan Kosong di Kota Baru Lampung
Kenapa sampai terjadi kejadian seperti ini? Pertama, memang tidak ada pengawasan ketat bagi siapa saja yang ingin datang dan masuk ke area Kota Baru (Bahkan, dulu, sampai ada pungli bagi siapa yang memasuki area Kota Baru). Perambah pun dengan leluasa membajak, menebar bibit sampai memanen hasil garapan, dengan tenang. Benar ada Anggota Satpol PP yang menjaga areal komplek, akan tetapi, mereka bisa berbuat apa. Kedua, jelas para perambah ini bisa menggarap lahan milik pemerintah karena memiliki akses langsung kepada “oknum” penyalahguna aset Negara yang tentu saja pangkatnya lebih tinggi dari Si Satpol PP.
 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (6) Bangunan Masjid di Kota Baru Lampung yang Mangkrak
Kita semua tahu, uang yang berputar dari hasil tanaman Singkong dan Jagung nilainya sangat menggiurkan, seperti harta karun di permukaan tanah. Bisa mencapai puluhan juta per hektar. Di Kota Baru, ada seribu hektar lebih lahan aset Negara yang tidak terurus. Bayangkan saja, perambah di Register 45 yang menanam singkong, berani saling bunuh hanya untuk bisa menduduki lahan dan menanam singkong.

Anggaran Pemprov Lampung di APBD Provinsi yang minim, memang dijadikan alasan kuat menunda pembanguanan Kota Baru. Sampai Kapan?. Mungkin sampai delapan tahun mendatang. Tiga tahun sisa jabatan Gubernur Ridho Ficardo, Lima tahun lagi jika Gubernur Petahana kembali memimpin Lampung. 
 
Berburu Harta Karun Di Kota Baru
Foto (7) Bangunan Gedung Dewan yang Terbengkalai di Kota Baru Lampung
Jadi, masih banyak waktu bagi siapapun yang ingin memburu harta karun di Kota Baru dengan menjadi perambah. Toh, tidak ada langkah nyata dan tegas dari pemerintah untuk melindungi aset Negara. Mungkin, mulai saat ini, siapun bisa merambah di sana. Asalkan bisa menemui si “empu”nya yang mengelola dan menerima upeti dari para perambah aset Negara. Di sana sangat bebas dan leluasa.

Kita cuma berharap, jangan sampai ketika jatuh tempo waktunya harus dilakukan penertiban bagi para perambah, Pemerintah Provinsi malah kelimpungan. Harus menyiapkan ganti rugi atau bahkan ada perambah yang melakukan perlawanan. Menertibkan PKOR Way Halim saja sangat lama dan bertele-tele.