Breaking News

Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Fidusia Atas Objek Yang Di Eksekusi

Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan tentang fidusia kendaraan bermotor; sebuah ulasan yang mengulas siapa sebenarnya yang berhak untuk melakukan eksekusi kendaraan bermotor jika terdapat cedera janji yang dilakukan oleh debitur. Titik tekan terhadap cedera janji oleh Pemberi Fidusia (debitur) menjadi kekuatan oleh pihak Penerima Fidusia (kreditur) untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek fidusia.


Sebelumnya perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan memiliki tenggat waktu 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Apabila belum didaftarkan maka perusahaan pembiayaan dilarang untuk melakukan penarikan benda jaminan fidusia sampai dengan sertifikat jaminan fidusia dikeluarkan. Berikut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia:
Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Fidusia Atas Objek Yang Di Eksekusi

Selanjutnya, setelah objek tersebut telah berhasil di eksekusi, bagaimana tindakan yang dapat dilakukan. Selama ini perusahaan pembiayaan memiliki secara penuh ketika objek tersebut setelah dilakukan eksekusi dan memiliki kekuatan untuk menjual kembali apabila pihak debitur tidak mampu untuk melakukan pelunasan pada tenggat waktu yang telah ditetapkan. Berikut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 29, 30, 31 dan pasal 32;

Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Fidusia Atas Objek Yang Di Eksekusi
Lanjutan;
Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Fidusia Atas Objek Yang Di Eksekusi

Didalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah disebutkan pada pasal 34 berikut:

Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Fidusia Atas Objek Yang Di Eksekusi
Artinya dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak yakni Pemberi dan Penerima Fidusia. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing, pihak pemberi fidusia wajib untuk melunasi hutangnya jika hasil eksekusi tidak mencukupi dan jika memiliki selisih lebih pada nilai jaminan tersebut maka pihak penerima wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pihak pemberi jaminan. 

Misal, objek/benda yang menjadi jaminan fidusia laku dijual dengan harga 120 juta sedangkan hutang pemberi fidusia terhitung 100 juta maka sisa lebih dari penjualan tersebut wajib dikembalikan kepada pemberi fidusia,berikut juga kebalikannya, apabila benda tersebut hanya bernilai 80 juta maka pihak pemberi fidusia harus bertanggung jawab untuk melakukan pelunasan utang sisa yang menjadi tanggung jawabnya.