Menyoal Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Menyoal Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat : Ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi makro maupun mikro secara Nasional. Efektif pertanggal 4 Januari 2016 Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 12% pertahun menjadi 9% pertahun yang didistribusikan oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946 dan Bank Mandiri.
![]() |
Oleh: Elpranoza Giatra Rustam Alumni FEB Unila dan Analis Kredit Perbankan |
Disaat seperti ini distribusi dana Kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 9% pertahun dikhawatirkan tidak berdampak seperti apa yang diharapkan, justru hal ini akan memancing pengusaha untuk meminjam dana sehingga kewajibannya pada laporan keuangan menjadi bertambah sedangkan profit usaha menurun.
Selain itu kebijakan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9% pertahun ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi makro maupun mikro secara Nasional membuat kompetisi perbankan pemerintah dan perbankan swasta menjadi tidak sehat. Perbankan swasta dinilai tidak akan mampu bersaing dengan bank pemerintah dikarnakan cost of funding rata-rata perbankan swasta berkisar di angka 9% pertahun.
Kebijakan ini dirasa akan menjadi buah simalakama bagi perbankan swasta, dengan mempertimbangkan biaya operasional dan kenaikan cost of credit akibat pemburukan kualitas kredit maka secara matematis mustahil perbankan swasta dapat menjual produk dengan suku bunga 9% pertahun karna suku bunga tersebut merupakan harga modal bagi perbankan swasta. Dapat dipastikan dengan market shareyang terbatas dan semakin menyempit perbankan swasta hanya akan menjadi penonton dalam kompetisi.
Hal tersebut telah terlihat nyata, dibuktikan menurunnya outstanding dan net interest income perbankan swasta bahkan beberapa perbankan swasta telah menarik diri dari kompetisi. Mundurnyaperbankan swasta dari segmen pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara otomatis akan meningkatkan jumlah angka usia produktif yang tidak bekerja.
Saat ini memang telah ada wacana bahwa pemerintah akan melibatkan Perbankan swasta dalam distribusi kredit usaha rakyat segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2017 dengan syarat dan ketentuan berlaku yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun belum ada langkah kongkrit dari Pemerintah untuk merealisasikannya sedangkan dampak yang timbul akibat kebijakan tersebut telah nyata terlihat.
Mencermati dinamika yang terjadi, ada baiknya pemerintah mengambil kebijakan stabilisasi ekonomi secara makro dan mikro terlebih dahulu serta menunda kebijakan penurunan suku bunga kredit usaha rakyat dengan harapan stabilisasi ekonomi akan berdampak pada kembali bergeliatnya dan tumbuhnya dunia usaha. Setelah itu kebijakan penurunan suku bunga kredit usaha rakyat kembali diaktifkan dengan melibatkan perbankan pemerintah dan swasta, strategi ini mungkin dapat meminimalisir bahkan mungkin menghindari efek negatif yang ditimbulkan. Jika ekonomi stabil dan Kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah didistribusikan saat usaha berjalan normal maka dana tersebut akan digunakan pengusaha untuk ekspansi usahanya dan jika perbankan swasta turut dilibatkan maka kompetisi perbankan akan semakin sehat dan menarik.